Tjahjo: Pembubaran Lembaga di Bawah UU Dimulai 2021, Koordinasi dengan DPR

1 Desember 2020 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Dengan demikian, total sudah 37 lembaga yang dibubarkan di era Presiden Jokowi sejak periode pertama.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, menyatakan pembubaran lembaga yang dinilai tidak efektif dan tumpang tindih tak berhenti di 37 lembaga.
Tjahjo menyebut, KemenPANRB masih mengkaji pembubaran lembaga lain demi efisiensi birokrasi. Pembubaran ke depan, kata Tjahjo, difokuskan pada lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU).
Tjahjo mengatakan, pembubaran lembaga tak efektif yang dibentuk berdasarkan UU akan dikoordinasikan dengan DPR dan dimulai pada 2021.
"Usulan yang berkaitan (lembaga) dengan putusan UU akan kita coba ajukan ke DPR tahun depan. Kami sampaikan dengan DPR mana kira-kira lembaga yang tumpang tindih, mana yang bisa diintegrasikan ke kementerian atau lembaga institusi yang ada," ujar Tjahjo dalam konferensi pers di KemenPANRB, Jakarta, Selasa (1/12).
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meski demikian, Tjahjo menyebut pembubaran lembaga yang dibentuk berdasarkan UU membutuhkan waktu dan tidak semudah pembubaran lembaga yang dibentuk dengan Perpres dan Keppres.
ADVERTISEMENT
"Hanya dengan UU perlu waktu yang cukup panjang. Kami akan konsultasi dengan DPR, kami akan sampaikan dasar pertimbangan dengan DPR. DPR nanti buat Pansus atau Baleg bersama-sama dengan pemerintah. Ini bagian daripada pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan kelembagaan," ucapnya.
Tjahjo memastikan, lembaga di bawah UU yang akan dibubarkan bukanlah lembaga yang krusial seperti KPU, Bawaslu atau DKPP.
"Kan seperti KPU, Bawaslu, DKPP enggak mungkin dibubarkan, tapi banyak lembaga yang masih kami kaji, tapi kajiannya yang UU bersama dengan DPR," tutupnya.