Tjahjo Perpanjang Work From Home bagi ASN hingga 13 Mei

20 April 2020 12:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat melakukan rapat perdana dengan Komisi II DPR RI. Foto:  Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat melakukan rapat perdana dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, merevisi surat edaran soal penyesuaian sistem kerja ASN dalam mencegah penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam SE bernomor 50 tersebut, Tjahjo memperpanjang masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN hingga 13 Mei 2020.
"(WFH) Diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tulis Tjahjo Kumolo dalam surat edaran (SE) menteri yang terbit Senin (20/4).
Dalam SE terbaru itu, Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian baik di kementerian, lembaga, atau pemda, agar kerja WFH bagi ASN tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara terkait PSBB di beberapa daerah, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menyesuaikan kinerja ASN. Dalam PSBB, ada kantor-kantor pemerintahan yang memang dikecualikan dari libur.
"Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, agar ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," lanjut Tjahjo.
ADVERTISEMENT
Berikut selengkapnya SE tersebut:
--------------------------
Simak panduan lengkap dalam menghadapi pandemi corona dalam Pusat Informasi Corona. Sebuah inisiatif yang dirancang kumparan untuk membantu masyarakat Indonesia.