Tjahjo soal Kantor Pemerintah Klaster Corona: Wajib Tes Berkala dan Lapor Shift

18 September 2020 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
ADVERTISEMENT
Kantor pemerintahan kini menjadi klaster perkantoran di tengah pandemi corona. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya telah membuat sejumlah aturan demi mencegah penularan virus corona, khususnya di lingkungan kementerian dan lembaga.
ADVERTISEMENT
Tjahjo mengatakan khusus di wilayah Jabodetabek seluruh Kementerian (K), Lembaga (L) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus melaporkan secara rutin pelaksanaan pembagian tugas ASN secara shift.
"Khusus untuk K/L/D di wilayah Jabodetabek, melalui SE No. 65 Tahun 2020, kami meminta para PPK melaporkan secara rutin setiap minggunya pelaksanaan pembagian tugas kedinasan (WFH/WFO) dan shift kerja Pegawai ASN," kata Tjahjo, Jumat (18/9).
"Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang dapat terjadi di transportasi umum ataupun lingkungan kantor," sambung dia.
Selain itu, kata dia, Kemen PAN RB juga telah mengingatkan kementerian dan lembaga untuk menerapkan protokol kesehatan corona secara disiplin. Tjahjo juga mengatakan kementerian dan lembaga wajib melaksanakan tes corona secara berkala bagi seluruh ASN.
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
"Kami mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan seperti penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer, memastikan ventilasi udara dan memberikan perhatian dan memprioritaskan rapid test secara berkala kepada pegawai ASN," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Tjahjo juga menuturkan seluruh ASN diharapkan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan selama bekerja. Dia pun juga meminta adanya pengawasan yang ketat di setiap kementerian dan lembaga.
"Kami sangat menekankan agar seluruh pegawai ASN disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan pegawai ASN dari masing-masing PPK pada K/L/D," tuturnya.
"Seperti penggunaan masker, perilaku hidup bersih dan sehat, dan pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung. Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No.58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE No. 67/2020," tandas Tjahjo.