Tjahjo soal WFH ASN Berakhir 13 Mei: Aturan Baru Disiapkan, Mengikuti PSBB

12 Mei 2020 12:26 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Pemprov DKI absen menggunakan barcode saat Upacara Kemerdekaan di Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu (17/8). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Pemprov DKI absen menggunakan barcode saat Upacara Kemerdekaan di Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu (17/8). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, soal kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN berlaku hingga Rabu (13/5) besok.
ADVERTISEMENT
Artinya, jika tak ada perpanjangan, maka ASN akan mulai berkantor pada Kamis (14/5). Merespons itu, Tjahjo menyebut sedang menyusun SE terbaru.
"Sedang kami susun SE perubahan karena ada yang usia di bawah 45 tahun," ucap Tjahjo Kumolo kepada kumparan, Selasa (12/5).
Usia 45 tahun terkait dengan wacana dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 agar warga di bawah 45 tahun tetap beraktivitas agar mencegah PHK dan terhindar corona karena mobilitas tinggi jika PHK.
Tjahjo menyebut, karena wacana usia 45 tahun ke bawah kembali beraktivitas belum diatur dalam keputusan, maka ASN akan mengikuti aturan terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah masa WFH berakhir.
"Produk hukum/dasar perintah usia 45 tahun kembali bekerja belum ada, sehingga masih berlaku PP tentang PSBB. Di mana dalam PP tersebut diatur bahwa hanya sektor usaha tertentu yang dapat beroperasi khususnya pelayanan umum tetap tidak terganggu," bebernya.
ADVERTISEMENT
Dalam PSBB, di antara sektor yang boleh bekerja di kantor antara lain bidang logistik, pelayanan umum, komunikasi, kesehatan, energi, dan lainnya.
"SE MenPANRB mengenai WFH pada wilayah PSBB merupakan pelaksanaan dari PP PSBB yang dikeluarkan pemerintah dengan persyaratan yang ketat," tegasnya.
"Dengan demikian mungkin SE MenPANRB terkait WFH pada wilayah PSBB belum perlu diubah," imbuh Tjahjo.
Namun, Tjahjo belum menjelaskan ketentuan WFH bagi ASN di luar wilayah PSBB akan tetap berkantor atau tetap WFH. SE terkait hal itu masih disusun.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.