Tjahjo Terbitkan Edaran Larangan ASN ke Luar Kota hingga Cuti Libur Nasional

25 Juni 2021 19:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
ADVERTISEMENT
KemenPANRB menyikapi serius penularan COVID-19 di Indonesia yang makin tak terkendali. Dalam tujuh hari terakhir, penambahan kasus harian selalu di atas 10 ribu. Kini total kasus positif telah mencapai 2 juta orang.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka menekan penularan COVID-19, MenPANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran nomor 13 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021.
Surat edaran itu diterbitkan Jumat 25 Juni 2021 dan ditandatangani langsung oleh Tjahjo. Ada lima poin dalam SE nomor 13 ini.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Pertama, Tjahjo melarang ASN melakukan kegiatan di luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan hari kerja lainnya pada Minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum atau sesudah hari libur nasional.
Namun beberapa ASN masih bisa bepergian ke luar kota dengan kategori: ASN bekerja di wilayah satu aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedeungsepur hingga Mebidangro. Lalu ASN yang mendapat tugas ke luar daerah dan mendapat surat tugas dan ditandatangani oleh pejabat pimpinan eselon II.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, para ASN diminta memperhatikan wilayah zonasi COVID-19.
Kedua, ASN dilarang mengajukan cuti saat atau sesudah hari libur nasional. Tjahjo meminta pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti.
Namun aturan ini tidak berlaku untuk ASN dengan kategori: cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting bagi ASN. Selain itu kebijakan ini tak berlaku bagi ASN dengan perjanjian kerja.
Ketiga, KemenPANRB meminta ASN mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
Keempat, KemenPANRB meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk segera menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam menindaklanjuti SE nomor 13.
Kelima, Tjahjo mengatakan SE nomor 13 ini berlaku sejak ditetapkan hingga muncul kebijakan selanjutnya. Ia meminta seluruh ASN mematuhi aturan ini.
ADVERTISEMENT
Berikut lampiran lengkap dari SE Nomor 13: