Tjahjo Terbitkan Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama New Normal

30 Mei 2020 7:53 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).
 Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran untuk penyesuaian sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama new normal yang dimulai 5 Juni 2020. Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
ADVERTISEMENT
Tjahjo berharap, kebijakan new normal membuat para ASN bisa beradaptasi dalam situasi pandemi virus corona. SE itu memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN, demi menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik.
"Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN, dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian," tulis keterangan Tjahjo, Sabtu (30/5).
Adapun adaptasi yang dimaksud dalam new normal di lingkungan kementerian/lembaga/daerah yakni meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun, untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai.
Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PPK diminta menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Berikut isi lengkap Surat Edaran yang dikeluarkan Tjahjo terkait new normal di lingkungan ASN:
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.