Tjahjo Terbitkan SE Atur Sistem Kerja ASN saat PPKM Level 3-4, Begini Aturannya

22 Juli 2021 18:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
MenPANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
ADVERTISEMENT
SE itu diterbitkan pada Rabu (21/7) dan ditandatangani langsung oleh Tjahjo. Tjahjo meminta seluruh PNS atau ASN mematuhi SE tersebut agar penularan COVID-19 dapat ditekan.
Total, ada empat poin yang harus dipatuhi oleh PNS atau ASN selama perpanjangan PPKM hingga 25 Juli.
Pertama mengenai sistem kerja PNS di wilayah Jawa dan Bali. Tjahjo mengatakan para PNS atau ASN harus mempedomani SE MenPANRB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali.
Kedua sistem kerja PNS di luar wilayah Jawa dan Bali. Dalam SE ini, diatur tiga ketentuan sistem kerja mereka dan menyesuaikan dengan level zonasi penularan COVID-19.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre untuk melakukan tes usap antigen sebelum memasuki kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ketiga, Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kinerja ASN. Sehingga ia meminta pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintahan melakukan pemantauan dan pengawasan. Selain itu, mereka diminta melakukan penyederhanaan terhadap SOP dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
ADVERTISEMENT
Keempat, Tjahjo menyebut SE ini berlaku sampai berakhirnya kebijakan PPKM dalam rangka menekan penularan COVID-19.
Berikut lampiran dari SE Nomor 15 Tahun 2021: