Tjahjo Terbitkan SE Perketat Izin Cuti ASN dan Minta Tak Usah Liburan

21 Desember 2020 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).
 Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terbaru soal pembatasan ASN bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam SE Menteri PAN RB Nomor 72 Tahun 2020 yang ditandatangani Tjahjo hari ini.
Dalam aturannya, Tjahjo mengimbau ASN dan keluarganya agar tidak bepergian ke luar daerah selama periode libur akhir tahun. Jika diharusnya bepergian, maka harus memperhatikan beberapa hal.
"Selalu perhatian: Satu, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19, dua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang," kata Tjahjo dalam SE tersebut, Senin (21/12).
MenPANRB Tjahjo Kumolo saat Upacara Sumpah Pemuda. Foto: Dok. KemenPANRB
"Tiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19, dan empat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes," lanjutnya.
Tak hanya soal imbauan pembatasan perjalanan, Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk mengatur ketat dan selektif cuti selain cuti bersama ASN. Termasuk memastikan jajarannya menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tutup Tjahjo.
Surat edaran bagi ASN ini berlaku mulai hari ini hingga 8 Januari 2021.
Surat edaran MenPANRB Tjahjo Kumolo soal pembatasan ASN bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Foto: Dok. Istimewa
Surat edaran MenPANRB Tjahjo Kumolo soal pembatasan ASN bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Foto: Dok. Istimewa
Surat edaran MenPANRB Tjahjo Kumolo soal pembatasan ASN bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Foto: Dok. Istimewa
Pemerintah sebelumnya telah memangkas cuti bersama akhir tahun sebanyak 3 hari, yakni 28-30 Desember 2020. Pemangkasan ini menyusul masih tingginya kasus COVID-19, serta mencegah terjadinya klaster penyebaran corona selama masa libur panjang.
Sehingga, libur Natal dan Tahun Baru akan dimulai dari 24-27 Desember 2020, kemudian 28-30 Desember tidak ada libur. Lalu 31 Desember 2020 adalah libur pengganti Idul Fitri, 1 Januari 2021 libur Tahun Baru, dan 2-3 Januari merupakan libur akhir pekan.
ADVERTISEMENT