Tjahjo Terbitkan SE PPKM Darurat: Seluruh ASN di Sektor Nonesensial WFH

2 Juli 2021 16:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan edaran soal sistem kerja PNS di masa pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali. SE MENPANRB bernomor 14 tahun 2021 ini diteken oleh Tjahjo hari ini, Jumat (2/7).
ADVERTISEMENT
Dalam edaran tersebut, seluruh PNS yang bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM darurat dan bekerja pada sektor nonesensial wajib work from home atau kerja dari rumah.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor nonesensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan targe kerja pegawai yang bersangkutan," demikian yang tertulis.
Namun, jika ada ASN yang memiliki kebutuhan mendesak dan harus ke kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian bisa selektif menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.
SE MENPANRB juga mengatur ASN yang bekerja di sektor esensial diizinkan bekerja dari kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Sementara itu, ASN yang bekerja di sektor kritikal bekerja dari kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
ADVERTISEMENT
ASN yang bekerja ke kantor wajib mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar dapat memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat," tulis SE tersebut.
Berikut selengkapnya SE MenPANRB soal sistem kerja ASN selama PPKM darurat:
***
Saksikan video menarik di bawah ini: