TKI Ilegal Membeludak Jadi Pemilih DPK Saat Pemilu di Jeddah

1 Maret 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah mengatakan, salah satu faktor membeludaknya pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) dalam pemungutan suara di Arab Saudi karena banyaknya tenaga kerja tak berdokumen tak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh PPLN Jeddah saat menjawab pertanyaan dari saksi Partai Gerindra, Mariyatno Jamim, dalam rapat pleno terbuka tingkat nasional di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/3).
“DPK-nya besar sekali, kok lebih banyak DPK ketimbang DPT dan DPTb?” kata Jamim.
Dalam rapat pleno tersebut, PPLN Jeddah mengungkapkan DPT di Jeddah sebanyak 54.488. Namun, yang menggunakan haknya hanya 1.916.
Selanjutnya, DPTb tercatat 5.689 pemilih dan DPK tercatat 9.573 pemilih.
Arab Saudi adalah negara kedua yang banyak dihuni WNI setelah Malaysia. Di negara kaya ini, jumlah WNI sedikitnya berjumlah 1,5 juta jiwa.
Beda DPT, DPK dan DPTb Foto: Instagram/@KPU_RI

Tenaga Kerja Ilegal

Dalam rapat pleno di KPU, Ketua PPLN Jeddah, Yasmi Adriansyah, menjelaskan, pekerja ilegal di sana banyak yang tidak memutakhirkan diri pada saat proses pemutakhiran daftar pemilih DPT. Ia menyebut kejadian seperti ini juga terjadi pada pemilu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin ketika sosialisasi, coklit, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan KPU agar mendaftarkan diri. Tapi tidak mudah dalam prosesnya memang,” ujarnya.
Anggota PPLN Jeddah, Siti Rahmawati, menjelaskan, pemilih yang masuk ke dalam kategori DPK mayoritas adalah pekerja Indonesia yang tak memiliki dokumen alias TKI ilegal. Ia menjelaskan, TKI tersebut tetap menggunakan haknya melalui DPK karena takut dideportasi apabila mengurus izin tinggal ataupun dokumen secara legal.
“DPK ini adalah mayoritas adalah pekerja undocumented, TKI ilegal, yang ketika di awal tidak berani mendaftar karena khawatir nanti dilaporkan oleh KJRI, kemudian dideportasi dan sebagainya,” kata Siti.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau PPLN Jeddah. Foto: BPMI Setwapres

Membawa SPLP

Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa pemilih tersebut pada saat pemilihan hanya membawa dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
ADVERTISEMENT
“Mereka lebih memilih untuk datang pas hari H dengan membawa SPLP atau paspor melalui pasporisasi,” ujarnya.
Pemilih DPK adalah warga negara yang memiliki hak untuk memilih tapi harus terdaftar di DPT, mereka tetap dapat memilih sesuai alamat pada KTP-el atau alamat paspor. Pemilih kategori DPK ini hanya bisa mencoblos pada waktu tertentu dan dengan syarat surat suara di TPS masih tersedia.
Sementara, saat ini sidang pleno terbuka sedang diskors dan belum dilakukan proses penghitungan suara, baik untuk pemilu presiden maupun pemilu legislatif.