news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

TKN: 5 Hasil Ijtima Ulama III Mengandung Kontradiksi Serius

1 Mei 2019 22:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wadir Hukum dan Advokasi TKN, Juri Ardiantoro Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wadir Hukum dan Advokasi TKN, Juri Ardiantoro Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Juri Ardiantoro, menilai ada kekeliruan dan kontradiksi serius dalam rekomendasi yang dikeluarkan Ijtima Ulama III. Dalam Ijtima Ulama III tersebut, terdapat lima poin yang disepakati oleh sejumlah ulama.
ADVERTISEMENT
"Pertama adalah soal representasi siapa ulama itu berijtima, jelas bukan representasi ulama mainstream Indonesia, bukan pula representasi umat," tutur Juri dalam keterangannya, Rabu (1/5).
Juri menilai, dalam Ijtima Ulama III tersebut, ulama dan umat yang hadir sebagian besar merupakan bagian dari timses paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Selain itu, Juri juga mempertanyakan bagaimana Ijtima Ulama III bisa menyimpulkan adanya kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kecurangan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi, katanya, atau berdasarkan informasi atau potongan informasi yang dinarasikan sebagai kecurangan. Tapi tidak berdasarkan fakta, data, kesaksian dan verifikasi dan putusan dari lembaga yang sah dan kredibel," lanjutnya.
Selain itu, menurut Juri, Ijtima Ulama III hanya menyimpulkan kecurangan yang dilakukan oleh pendukung paslon Jokowi-Ma'ruf saja. Padahal, berdasarkan data aduan yang diterima oleh TKN, banyak indikasi kecurangan yang juga dilakukan oleh pendukung paslon Prabowo-Sandi.
Sejumlah tokoh agama dan nasional membacakan hasil sidang Ijtima Ulama III di Hotel Lor In, Sentul, Rabu (1/5). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Bagaimana bisa, 'para ulama' itu lebih tahu tentang kecurangan ketimbang BPN? Sehingga mereka merekomendasikan kepada BPN untuk mengajukan keberatan hasil pemilu," tanya Juri.
ADVERTISEMENT
Juri menegaskan, sudah ada tahapan dan mekanisme pemilu yang sudah diatur oleh Undang-Undang maupun peraturan KPU. Tak hanya itu, sebagai lembaga independen, KPU dan Bawaslu diberikan kewenangan untuk melaksanakan tahapan pemilu termasuk menghitung, merekapitulasi, dan menetapkan hasilnya tanpa bisa diintervensi pihak manapun.
"Pihak 02 juga telah mendeklarasikan kemenangan lebih dari satu kali dengan angka meyakinkan, tapi kenapa masih menyuarakan adanya kecurangan dan meminta calon 01 didiskualifikasi? Jadi kemenangan yang telah dideklarasikan itu artinya apa?" pungkasnya.