news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

TKN Jokowi Yakin Pemilih Golput Akan Berubah Sikap di Hari Pencoblosan

19 Maret 2019 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Program TKN 01, Aria Bima. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Program TKN 01, Aria Bima. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Jokowi-Ma'ruf menanggapi dengan santai hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang menunjukkan masih banyak pemilih memutuskan untuk golput di Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Sebab menurut Direktur Program TKN Aria Bima, jumlah pemilih golput masih akan terus mengalami perubahan.
"Golput kan nanti pada saat coblosan, ini kan berubah-ubah terus. Proses debat proses kampanye ini tentunya akan mempengaruhi golput yang sadar tidak menggunakan hak," kata Aria Bima di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Selain itu Aria meminta kepada KPU selaku penyelenggara pemilu untuk bekerja keras untuk mensosialisasikan agar masyarakat mau menggunakan hak pilihnya saat pemilu nanti. Aria juga menyoroti soal para pemilih pindahan (DPTb) yang dinilai menjadi salah satu faktor banyaknya pemilih golput.
"Ya KPU lebih kampanyekan untuk tidak golput dan bagaimana mengenai hak seseorang untuk nyoblos karena faktor pekerjaan harus pindah tempat. Ini ternyata masih banyak tapi rakyat tidak ngerti, sosialisasi mengenai pindah tempat pencoblosan ini masih terlalu rumit dan tidak memberi ruang," ucap Aria.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Aria mendorong KPU agar segera mencari solusi untuk para pemilih DPTb. Jangan sampai banyak pemilih golput karena kesulitan mengurus pindah memilih TPS.
"Keinginan kami bagaimana setiap hak itu bisa dipakai oleh yang bersangkutan, dimudahkan. Bisa berdampak golput karena pengurusannya yang terlalu berbelit belit," ujar Aria.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Aria Bima. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sementara KPU sudah tidak melayani para pemilih pindahan (DPTb) untuk mengurus dokumen pindah memilih sejak Minggu (17/3). Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, batas waktu pelayanan pindah memilih TPS yaitu H-30 sebelum hari pencoblosan.
"Sekarang kita tidak bisa lagi sesuai dengan UU Nomor 7 tidak bisa lagi memberikan pelayanan DPTb. Kemudian masih ada pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih, jadi KPU sementara saat ini tidak lagi melakukan kegiatan pindah memilih," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi penghitungan DPTb. Jumlah pemilih DPTb berdasarkan hasil rekapitulasi sementara mencapai 328 ribu orang. Jumlah itu masih akan terus bertambah.
Namun, KPU masih bisa melayani para pemilih DPTb. Dengan catatan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengharuskan KPU untuk melayani para pemilih DPTb.
"Kecuali misalkan nanti MK mengabulkan JR (judicial review) yang dilakukan oleh 2 pihak ya kan, di dalamnya itu terkait ada ketentuan 30 hari. Kalau enggak diputus MK, artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb. Artinya pemilu yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal," tutup Viryan.