Tri Medya Panjaitan, sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019,  Mahkamah Konstitusi

TKN Nilai Seharusnya MK Tegas Menolak Gugatan Revisi: Ada Aturannya

14 Juni 2019 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tri Medya Panjaitan (tengah) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Tri Medya Panjaitan (tengah) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Dalam sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), muncul perdebatan soal apakah gugatan hasil revisi diterima atau ditolak oleh hakim MK. Tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, KPU, dan Bawaslu menilai harusnya materi revisi tidak bisa diterima.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim MK usai rapat sekitar 10 menit memutuskan tidak menerima ataupun menolak, namun materi revisi itu akan disidangkan dalam agenda selanjutnya. Namun, TKN dan KPU boleh tidak merespons materi terkait revisi gugatan.
Anggota tim hukum TKN, I Wayan Sudirta mengeluhkan sikap MK yang tak tegas. Wayan menegaskan, dalam peraturan MK perbaikan gugatan tidak perlu dilakukan pemohon. Dan jika pun dan ada majelis hakim perlu menolaknya.
"Kalau pasal 55 ayat 1 yang dikutip, karena ada rapat permusyawaratan majelis bagi kekosongan hukum itu bisa berlaku kalau belum ada aturan, ini pasal 33 PMK mengatur dengan jelas. Kemudian PMK 5 2018, mengatur dengan jelas, UU Pemilu juga sudah jelas, tidak ada kekosongan hukum. Malah berlapis-lapis, karena kemauan politik pembuatan UU sudah jelas tidak perlu ini berpanjang-panjang dan tidak perlu ada perbaikan permohonan," kata Wayan Sudirta usai sidang di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
Senada dengan Wayan, Ketua tim hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menganggap hakim telah mengambil langkah tersendiri di luar PMK.
"Tapi rupanya dalam persidangan hari ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan undang-undang, berbeda dengan PMK. Seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima, kemudahan sidang diundur sampai hari Selasa, artinya perbaikan lebih dari 1 hari," ujar Yusril.
Dalam persidangan, Yusril terus mendesak hakim untuk memutuskan gugatan mana yang akan menjadi acuan. Sehingga kata Yusril, memudahkan timnya untuk memberikan jawaban. Pasalnya, sebagai pihak terkait, mereka menyebut membutuhkan kepastian untuk memberikan jawaban dalam persidangan selanjutnya.
Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menunda sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6). Padahal jika sesuai dengan jadwal, sidang selanjutnya seharusnya diadakan pada Senin (17/6).
ADVERTISEMENT
Keputusan ini dinyatakan Ketua MK, Anwar Usman, usai sidang diskors selama 10 menit untuk berdiskusi bersama dengan majelis hakim lainnya. Permohonan penundaan sidang diminta oleh KPU sebagai pihak termohon.
"Tadi majelis sudah bermusyawarah. Permohonan termohon dikabulkan sebagian. (Sidang selanjutnya) tidak hari Senin, tapi hari Selasa," kata Anwar.
Sementara itu, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan permohonan yang menjadi rujukan adalah permohonan yang dibacakan di dalam ruang sidang. Sehingga, dalam sidang berikutnya, pihak termohon, terkait, dan Bawaslu boleh menjawab permohonan baru atau menyanggahnya dalam dalil-dalil.
"Hal-hal pokok dalam permohonan sebenarnya yang disampaikan di persidangan itulah yang sesungguhnya yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya. Terlepas termohon dalam konteks setuju atau tidak, persoalan itu redaksional atau substansial, silakan ditanggapi dalam ruang waktu hari ini sampai Selasa (18/6) pagi," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang tidak sepakat harusnya (materi) permohonan pertama, silakan tuangkan dalam jawabannya. Kalau sepakat, bantah dalil-dalil dalam permohonan itu," sambungnya. 
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten