news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

TKN Tak Akan Jawab Gugatan Perbaikan Pilpres BPN di Sidang MK

12 Juni 2019 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin Ade Irfan Pulungan (saat di wawancarai wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin Ade Irfan Pulungan (saat di wawancarai wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf tidak akan mengakui revisi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6) lalu. Karena itulah mereka hanya akan menjawab gugatan pertama BPN yang diserahkan pada 24 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan. Irfan juga mengatakan timnya sedang mempersiapkan jawaban dari gugatan yang didaftarkan BPN pada 24 Mei lalu.
“Kami sudah lama untuk mempersiapkan diri untuk proses di MK. Bukti-bukti kami kumpulkan dengan maksimal. Bantahan atau jawaban kami, keterangan kami, sebagai pihak terkait,” ujar Irfan, Rabu (12/6).
“Kami masih beranggapan permohonan yang disampaikan tanggal tanggal 24 (Mei) itu. Bukan yang kemarin tanggal 10 Juni. Bagi kami, dalil permohonan tanggal 10 Juni ini, kami anggap tidak ada,” tambahnya.
Alasannya, Irfan menjelaskan, karena tidak ada dasar hukumnya permohonan gugatan pilpres di MK direvisi. Menurut dia, hanya gugatan pileg yang dapat direvisi di MK.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan nanti di persidangan, keterangan dan barang bukti yang disampaikan bersifat melengkapi atau membantah bila ada yang merugikan kubu 01.
“Posisi kami sebagai terkait, tentunya bukti atau keterangan yang disampaikan KPU akan lebih banyak membantah disampaikan pemohon. Kami hanya melengkapi saja bila memang merugikan atau ada ketentuan merugikan 01,” tandasnya.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO
Sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6) di MK. Pihak BPN sebagai pemohon akan dipimpin oleh Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum. Sedangkan Tim Kuasa Hukum KPU akan dipimpin oleh Ali Nurdin dan Tim Kuasa Hukum TKN akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan tidak ada mekanisme perbaikan atau revisi dalam gugatan pilpres. Fajar menerangkan, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengatur soal perbaikan permohonan. Pemohon akan diberikan kesempatan untuk mekanisme penambahan berkas gugatan pada saat sidang perdana.
ADVERTISEMENT
"Intinya, terkait dengan perbaikan permohonan pemohon, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres," tutur Fajar.
"Akan tetapi, sekiranya ada dan akan diserahkan perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon nanti pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni mendatang," jelas dia.