TNI AL Gagalkan Penjualan 7.862 Baby Lobster Ilegal Rp 80 Juta di Banyuwangi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 7.862 ekor baby lobster diamankan. Diduga baby lobster itu akan dijual keluar daerah Banyuwangi.
Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan, ia memerintahkan Tim SFQR melakukan penyergapan.
"Setelah melalui pengamatan dan pengintaian, Tim SFQR mendapati seorang pengendara motor yang membawa plastik besar warna hitam. Pelaku berhenti di sebuah tempat sepi," kata Ansori dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7).
"Tak berselang lama, datang dua pelaku lagi yang mengendarai motor. Tidak membuang waktu dan kesempatan Tim SQR langsung melakukan aksi penyergapan," lanjut dia.
Ansori menjelaskan, saat Tim SFQR melakukan penyergapan, dua pelaku langsung kabur melarikan diri dengan motornya. Satu pelaku kabur ke arah perkebunan buah naga namun motornya ditinggal.
ADVERTISEMENT
Sementara, Palaksa Danlanal Banyuwangi Mayor Laut (T) Hari Handoko mengatakan, penjualan baby lobster ini ilegal dan merupakan tindak pidana kejahatan karena melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam penangkapan ini, Tim FQR mengamankan motor pelaku di Mako Lanal Banyuwangi.
"Untuk mencegah adanya upaya penjualan baby lobster di wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang cukup luas, dua kabupaten yang menjadi sumber keberadaan baby lobster, yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Jember, ke depan akan terus ditingkatkan kehadiran Tim SQR di wilayah rawan tersebut," ucap Ansori.
ADVERTISEMENT
"Tentunya dengan strategi dan pola yang lebih maksimal sehingga seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa kami amankan dan proses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tutup dia.