TNI AL Gagalkan Penyeludupan 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi di Sumut
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, dalam kasus ini, institusinya mengamankan 2 pelaku berinisial RS (40) dan S (44). Mereka merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
"Keduanya diberikan satu buah handphone dan Kapal kaluk oleh seorang berinisial F(DPO) dan masih dalam pengejaran," kata Arsyad lewat keterangannya, Rabu (22/6).
Arsyad menuturkan, kasus ini terungkap saat tim Intelijen Lanal TBA mendapat informasi, adanya penyelundup sabu menggunakan kapal nelayan di Perairan Asahan. Lalu dilakukan penyisiran di sepanjang Sungai Asahan.
“Selanjutnya ditemukan adanya kapal nelayan, dengan ciri-ciri yang serupa sehingga dilakukan pemberhentian," jelasnya.
Saat diberhentikan tersangka S berperan sebagai nakhoda kapal sedangkan tersangka RS merupakan anak buah kapal (ABK). Personel TNI Al lalu memeriksa isi kapal dan menemukan sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam fiber ikan. Tujuannya untuk mengelabui petugas.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan kemudian ditemukan 29 kg sabu dan dan 60 ribu butir pil ekstasi. Dari interogasi, mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F. Setelah penangkapan ini ke dua pelaku nantinya akan diserahkan ke BNN Sumut untuk ditindak lanjuti