TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3 M di Bandara Juanda

18 Mei 2022 23:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penggagalan penyelundupan Benih Lobster sebanyak 30.911 ekor di Area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Selasa (17/5/2022). Foto: Dispen AL
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penggagalan penyelundupan Benih Lobster sebanyak 30.911 ekor di Area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Selasa (17/5/2022). Foto: Dispen AL
ADVERTISEMENT
Pusat Penerbangan TNI AL menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 3 miliar. Pengungkapan ini berkat informasi dari pengamatan serta pendalaman dari intelijen.
ADVERTISEMENT
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, lokasi penangkapan yakni di area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.
Di sana, mereka menemukan benih lobster sebanyak 30.911 ekor. Jika dirupiahkan, mencapai Rp 3 miliar.
"Pengungkapan dan penangkapan ini hasil menindaklanjuti informasi dari pengamatan serta pendalaman dari intelijen terkait akan adanya pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis (12/5) via Terminal 2 Bandara Internasional Juanda," kata Heru dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Konferensi pers penggagalan penyelundupan Benih Lobster sebanyak 30.911 ekor di Area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Selasa (17/5/2022). Foto: Dispen AL
Informasi itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya tersangka berinisial ST ditangkap sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura.
Ia ditangkap beserta barang bukti 41 kantong BBL yang di sembunyikan di dalam tas ransel dan koper tanpa dilengkapi dokumen resmi.
ADVERTISEMENT
Barang Bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja petugas terkait penggagalan penyelundupan benih bening lobster tersebut," kata Heru.
"Saya juga memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kami, maka Lanudal Juanda bersama para petugas stakeholder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan," tutur dia.
Dalam kasus ini, ST dijerat Pasal 102 A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 5 miliar.
Konferensi pers penggagalan penyelundupan Benih Lobster sebanyak 30.911 ekor di Area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Selasa (17/5/2022). Foto: Dispen AL