TNI soal Penangguhan Penahanan Soenarko: Purnawirawan dan Kooperatif

21 Juni 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspen Mayor Jenderal TNI, Sisriadi saat Konferensi Pers di Menkopolhukam. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspen Mayor Jenderal TNI, Sisriadi saat Konferensi Pers di Menkopolhukam. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Danjen Kopassus Soenarko akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah penangguhan penahanan diterima oleh penyidik Polri. Bahkan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin.
ADVERTISEMENT
Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, Panglima TNI tak sembarangan mengajukan penangguhan penahanan sekaligus penjamin bagi Soenarko. Saat ini, pemeriksaan Soenarko sudah selesai. Selama pemeriksaan, Soenarko juga kooperatif.
“Pak Soenarko kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya," kata Sisriadi kepada kumparan, Jumat (21/6).
Eks Danjen Kopassus, Mayjen TNI (purn) Soenarko bebas. Foto: Dok. Istimewa
Panglima TNI juga melihat, Soenarko juga tidak mungkin melarikan diri. Sebab, integritas Soenarko tak diragukan terutama selama masih aktif di TNI.
“Yang bersangkutan juga tidak mungkin akan melarikan diri mengingat berbagai faktor seperti integritas beliau sebagai seorang purnawirawan TNI, faktor keluarga dan lingkungan, serta lainnya. Selain itu proses pemeriksaan secara umum sudah selesai dan tinggal menunggu waktu persidangan,” sambung Sisriadi.
Sisriadi menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar Panglima TNI dalam memberikan penjaminan dan perlindungan hukum bagi Soenarko. Sebab, Soenarko merupakan purnawirawan TNI yang juga wajib dilindungi oleh TNI.
ADVERTISEMENT
“Selain itu untuk hubungan Panglima sebagai penjamin juga dibenarkan secara institusional. Purnawirawan adalah bagian dari Keluarga Besar TNI. Sehingga Panglima TNI dapat menjadi penjamin penangguhan penahanan,” ujar Sisriadi.
Sebelumnya, penangguhan penahanan untuk mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko akhirnya dikabulkan Polri. Dibalik penangguhan tersebut, ternyata ada dua tokoh nasional sebagai penjamin.
“Jadi untuk permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum Pak Soenarko telah diterima. Penjaminnya Pak Panglima TNI dan Menko Pak Luhut (Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan)” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (21/6).