TNI soal Posko di Petamburan: Bukan Euforia Pembubaran FPI

31 Desember 2020 16:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TNI-Polri bangun posko di Petamburan 3, Jakarta Pusat, Kamis (31/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
TNI-Polri bangun posko di Petamburan 3, Jakarta Pusat, Kamis (31/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
TNI-Polri membangun posko pengamanan di Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat. Jika dilihat dari lokasi tersebut, posko ini berdekatan dengan markas FPI yang kini organisasinya dibubarkan dan dilarang pemerintah.
ADVERTISEMENT
Menurut Danramil 05/Tanah Abang Mayor Arh Saryono, pembangunan posko ini tak ada kaitannya dengan pembubaran FPI. Saryono mengatakan, ide pembangunan posko ini memang sudah ada sejak lama.
Petugas berjaga di depan bekas markas DPP Front Pembela Islam (FPI) yang ditutup di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Intinya bukan karena ada euforia pembubaran FPI, tidak ada. Ini sebetulnya program sudah lama," kata Saryono di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (31/12).
"Tapi intinya untuk kebersamaan kita semua, tidak hanya untuk 3 pilar, tapi juga untuk masyarakat. Kita semua, khususnya masyarakat, kalangan sini hidup normal kembali, tidak ada keterkaitan euforia yang ada. Intinya ini sama sebagai poskamling," tambahnya.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Saryono mengatakan, pendirian posko ini juga didasari atas aspirasi masyarakat lalu disetujui oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
"Karena juga masyarakat ada keinginan, masyarakat juga udah setuju, termasuk dari wali kota udah setuju, maka aspirasi ini kita laksanakan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang dan karenanya seluruh kegiatan tidak diizinkan. Keputusan itu diumumkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun sebagai organisasi tetap berkegiatan. Nah, kegiatan itu dianggap bertentangan dengan hukum.