Tobas: Kapolda Sumsel Harus Tanggung Jawab soal Akidi Tio, Jelaskan ke Publik
ADVERTISEMENT
Polemik sumbangan fiktif dari keluarga Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan corona terus bergulir. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan Polda Sumsel harus bertanggung jawab atas kecerobohan karena tidak melakukan verifikasi sumbangan tersebut terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Polda Sumsel tetap harus bertanggung jawab atas sebuah kecerobohan yakni tidak terlebih dahulu melakukan verifikasi data dan informasi sebelum membuat pengumuman atau seremoni. Kecerobohan ini harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk penjelasan kepada publik mengenai duduk perkara sejelas-jelasnya dan mengakui adanya kekeliruan," kata pria yamg disapa Tobas itu, Rabu (4/8).
"Jangan kekeliruan ini diselesaikan semata dengan memproses pidana anak Akidi Tio, kemudian dianggap selesai. Justru pertanggungjawaban terhadap ketidakhati-hatian ini menjadi penting untuk pelajaran kita semua," imbuh dia.
Terkait adanya unsur pidana sumbangan fiktif ini, Tobas menjelaskan untuk memidanakan seseorang harus ada unsur paling terpenting yakni mens rea atau kehendak jahat. Menurutnya, tidak semua persoalan harus diselesaikan secara pidana sehingga harus dipastikan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Apakah ada kesengajaan ingin melakukan penipuan atau sekadar keluguan atau ketidaktahuan semata dari yang anak Akidi Tio," jelas eks pengacara itu.
Politikus NasDem ini menjelaskan jika terdapat dokumen seperti bilyet kosong yang diungkap PPATK, sebenarnya bisa menjadi bukti. Namun, perlu penelusuran lebih lanjut.
"Jika terdapat dokumen seperti billyet kosong sebagaimana yang dijelaskan PPATK sebenarnya sudah bisa bisa dijadikan bukti, namun tetap butuh penelusuran lebih lanjut. Untuk itu kita serahkan sepenuhnya kepada hasil penyelidikan Polda Sumsel," kata dia.
Lebih lanjut, ia berharap kejadian ini harus menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi termasuk dalam bentuk keinginan menyumbangkan dana bantuan.
"Harus dibiasakan cek dan ricek terlebih dahulu sebagai bentuk asas kehati-hatian sebagaimana asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) dalam mengelola negara," pungkas Tobas.
ADVERTISEMENT