Todung: Pelanggaran TSM Tetap Bagian dari Kewenangan MK

4 April 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Advokat Todung Mulya Lubis saat hadiri di program Info A1 kumparan, Jakarta, Sabtu (24/2). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Todung Mulya Lubis saat hadiri di program Info A1 kumparan, Jakarta, Sabtu (24/2). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai bahwa ada persepsi yang sempit dan salah kaprah terkait persoalan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilu. Seolah-olah pelanggaran itu tak bisa diusut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Ada persepsi yang sempit, yang salah kaprah, bahwa persoalan TSM itu tidak ditangani oleh MK, dia ditangani oleh Bawaslu. Ini juga salah kaprah," kata Todung dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Todung menegaskan, bahwa persoalan TSM bukan hanya kewenangan Bawaslu. Namun persoalan itu juga merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tetap melihat persoalan TSM itu merupakan bagian dari kewenangan MK, kalau kita membaca pasal 22E Undang-undang Dasar 45 dan pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 45. Kita mesti kembali ke sana sebagai hukum dasar kita," ucapnya.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Di sisi lain, anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengatakan bahwa dari ahli-ahli yang diajukan oleh pihak termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024, tidak ada yang bisa mematahkan keterangan dari ahli dan saksi fakta yang telah dihadirkan oleh pihaknya sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini saksi-saksi dan ahli yang mereka ajukan tidak dapat mematahkan keterangan dari ahli serta saksi faktual yang kami ajukan, itu satu," kata Henry.