Tolak Kasasi Jaksa, MA Bebaskan 6 Pembobol Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun

3 Oktober 2019 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, 6 dari 7 terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) tetap divonis bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung pada Januari 2019 lalu.
Keenam terdakwa itu yakni Direktur Utama PT TAB, Rony Tedy; Head Accounting PT TAB, Juventius; Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung, Surya Baruna.
Lalu Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung, Teguh Kartika Wibowo; Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung; Frans Edward Zandstra; dan Wholesale Credit Head Bank Mandiri Bandung, Poerwitono Poedji Wahjono.
Satu terdakwa lain yakni Commercial Banking Head Bank Mandiri, Totok Suharto, baru digelar sidang kasasinya pada 7 Oktober.
"Mahkamah Agung ( MA) pada tingkat kasasi menolak permohonan kasasi jaksa atau penuntut umum," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Kamis (3/10).
Hakim Mahkamah Agung, Suhadi. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Putusan itu diketok pada Selasa (1/10) oleh majelis kasasi yang terdiri dari 5 hakim MA. Kelima orang itu yakni Suhadi selaku Ketua Majelis dan empat anggota masing-masing Andi Samsan Nganro, Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Leopold Luhut Hutagalung.
ADVERTISEMENT
Menurut Andi, vonis bebas yang diberikan untuk keenam terdakwa itu lantaran putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim PN Bandung sudah tepat.
"Menurut MA putusan judex facti dalam perkara mantan pejabat/fungsionaris Bank Mandiri Bandung sudah tepat dan benar dalam pertimbangannya," kata Andi.
Namun vonis itu tidak bulat alias terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dua dari lima anggota majelis hakim berpendapat para terdakwa terbukti melakukan korupsi. Dua hakim itu yakni Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. Namun karena kalah suara, para terdakwa tetap divonis bebas.
Ilustrasi Bank Mandiri. Foto: Shutter Stock
Latar belakang kasus
Kasus ini bermula ketika PT TAB mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung sebesar Rp 880,6 miliar.
ADVERTISEMENT
PT TAB juga melakukan perpanjangan, tambahan plafon Letter of Credit Rp 40 miliar, dan fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Namun hasil audit menunjukkan PT TAB telah mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp 1,47 triliun (Rp 1,8 triliun plus bunga). Padahal PT TAB hanya menjaminkan aset senilai Rp 73 miliar.
Kejaksaan pun mengendus ada yang tidak beres dalam penyaluran kredit tersebut. Kejaksaan menduga kucuran kredit digunakan Rony untuk keperluan pribadi. Kejaksaan juga menilai kelima pejabat Bank Mandiri lalai dalam memberikan fasilitas kredit kepada PT TAB karena tak didasarkan pada syarat dan prosedur kredit.
Namun majelis hakim PN Bandung tak sependapat dengan jaksa. Majelis hakim PN Bandung justru membebaskan ketujuh terdakwa dari tuntutan pidana penjara. Sebelumnya Rony dituntut 20 tahun penjara, Juventius 10 tahun penjara, Surya Beruna 8 tahun penjara, Teguh Kartika 8 tahun penjara, Poerwitono 8 tahun penjara dan Toto 8 tahun penjara, dan Frans Edward 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan majelis hakim memvonis bebas para terdakwa, khususnya 5 pejabat Bank Mandiri, lantaran menilai mereka tidak melanggar prosedur dalam pemberian kredit untuk PT TAB.
“Tidak ditemukan adanya unsur memperkaya orang lain dan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum,” kata majelis hakim PN Bandung.
Tetapi jaksa tak terima atas vonis tersebut. Jaksa menyatakan kasasi terhadap vonis bebas tersebut.
Namun keinginan jaksa agar mereka dihukum tak sesuai harapan. MA tetap memvonis bebas para terdakwa.