Tolak Keberatan Saksi Partai Demokrat, KPU Diberi Sanksi Teguran oleh Bawaslu

26 Maret 2024 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran administrasi pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran administrasi pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjatuhkan sanksi teguran kepada KPU. Kali ini, karena KPU tidak menerima keberatan dari saksi Partai Demokrat atas kesalahan rekapitulasi suara.
ADVERTISEMENT
Atas kesalahan ini, ada ketidaksesuaian angka dalam rekapitulasi suara. Partai Demokrat menilai, ini bagian dari upaya penggelembungan suara Partai Golkar khususnya di Dapil Jatim VI.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam persidangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
"Kedua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja diakhiri dengan ketuk palu.
Putusan ini diputuskan akibat KPU tidak menerima keberatan dari saksi Partai Demokrat atas adanya ketidaksesuaian perolehan suara di sejumlah TPS di Dapil Jatim VI. KPU juga tidak melakukan pembetulan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara nasionalnya.
ADVERTISEMENT
"Majelis berpendapat tindakan terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 91 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu," tutur Anggota Bawaslu, Puadi dalam persidangan.
Suasana sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran administrasi pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Pada Rabu (20/3), KPU telah melakukan penetapan hasil pemilu secara nasional melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD, dan DPD secara nasional Pemilu 2024.
"Menimbang ketentuan Pasal 74 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan dalam hal terjadi perselisihan penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPRD, DPD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPRD, DPD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi," jelas Puadi.
Suasana sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran administrasi pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Sebagai informasi, laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu dilaporkan oleh saksi Partai Demokrat, Saman, atas dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar yang terjadi di 4 Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor register: 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Sedangkan, 4 kota yang diduga menjadi penggelembungan suara yakni Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Kota Blitar.