Tom Lembong Datangi KY: Sayang Momen Abolisi Bila Tak Dimanfaatkan buat Kebaikan

11 Agustus 2025 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tom Lembong Datangi KY: Sayang Momen Abolisi Bila Tak Dimanfaatkan buat Kebaikan
"Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya," kata Tom Lembong saat berada di Komisi Yudisial untuk audiensi soal laporannya terhadap Hakim PN Jakpus.
kumparanNEWS
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong datang ke Komisi Yudisial untuk audiensi mengenai laporannya terhadap majelis hakim perkara dugaan korupsi importasi gula pada Senin (11/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong datang ke Komisi Yudisial untuk audiensi mengenai laporannya terhadap majelis hakim perkara dugaan korupsi importasi gula pada Senin (11/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membahas laporannya terhadap hakim PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Tom mengatakan, kedatangannya ini sekaligus memanfaatkan momentum kebebasannya setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Khususnya, demi perbaikan hukum di Indonesia.
"Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong," kata Tom di KY, Senin (11/8).
"Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya," tambah dia.
Tom pun optimistis dengan apa yang dilakukannya saat ini akan membawa perubahan ke depannya.
"Kalau dari segi sikap kan kita harus selalu bersikap optimis ya, selalu positif kondusif dan senantiasa optimis," tutur dia.
Kedatangan Tom ini untuk audiensi mengenai laporannya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi importasi gula.
ADVERTISEMENT
Adapun majelis menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. Sebelum akhirnya Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas dari hukuman.
Tom dan tim pengacaranya pun melaporkan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan ke KY dan Mahkamah Agung (MA) dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesional.
Juru bicara MA, Yanto, menghormati pelaporan yang diajukan Tom Lembong.