Pelimpahan tahap II kasus Djoko Tjandra

Tommy Sumardi Didakwa Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi

2 November 2020 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tommy Sumardi (ketiga kanan) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10).  Foto: Rommy S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Sumardi (ketiga kanan) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Rommy S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengusaha Tommy Sumardi didakwa turut menyuap dua jenderal polisi terkait pengurusan DPO Djoko Tjandra. Ia diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Dua jenderal yang jadi pihak penerima suap ialah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Total suap yang diberikan kepada keduanya sekitar Rp 8,3 miliar.
"Bersama-sama dengan Joko Soegiarto Tjandra memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang," kata jaksa membacakan dakwaan Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
Perkara berawal saat Djoko Tjandra menghubungi Tommy sekitar awal April 2020 dan mengatakan ingin bisa masuk ke Indonesia dengan jalur legal. Mengingat, ia merupakan buronan Kejaksaan Agung atas vonis eksekusi putusan PK 2009 di kasus cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara.
Atas status tersebut juga, nama Djoko Tjandra masuk red notice interpol. Selain itu, ia juga masuk daftar DPO di sistem imigrasi.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Dalam komunikasi itu, Djoko Tjandra berkomitmen memberikan Rp 10 miliar agar ia bisa masuk Indonesia dengan aman untuk urus perkara Peninjauan Kembali (PK).
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut, Tommy kemudian menghubungi Prasetijo. Prasetijo kemudian mengenalkan Tommy dengan Napoleon Bonaparte.
Dalam pertemuan dengan Napoleon Bonaparte pada 17 April 2020, Tommy membeberkan status hukum Djoko Tjandra terkait dengan status red notice dan juga DPO. Terkait hal itu, Napoleon menyatakan bahwa Red Notice Djoko Tjandra bisa dibuka. Namun ia meminta imbalan Rp 3 miliar.
"Red Notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya," kata Napoleon dalam dakwaan sebagaimana dibacakan jaksa, Senin (2/11).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Pada 27 April, Djoko Tjandra memerintahkan sekretarisnya mengambil uang dari brankas sebesar USD 100 ribu. Uang itu diserahkan kepada Tommy.
Kemudian, Tommy bersama Prasetijo hendak menemui Napoleon menyerahkan uang itu. Namun di jalan, uang itu dipotong USD 50 ribu oleh Prasetijo.
ADVERTISEMENT
"'Banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?' dan saat itu uang dibelah dua oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua'. Kemudian dijawab oleh Terdakwa Tommy Sumardi 'Ya, udah lo aja yang nyerahin semuanya'," kata jaksa membeberkan.
Uang USD 50 ribu itu kemudian dibawa ke pada Napoleon. Namun dengan nominal segitu, ia menolak. Ia bahkan meminta lebih banyak dari permintaan semula, yakni jadi Rp 7 miliar.
"Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau (sambil menunjuk arah Gedung seberang) dan berkata 'petinggi kita ini'," kata Napoleon dalam dakwaan sebagaimana dibacakan jaksa.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Setelahnya, uang dari Djoko Tjandra diberikan secara bertahap kepada Irjen Napoleon Bonaparte totalnya yakni USD 270 ribu dan SGD 200 ribu atau setara Rp 6,1 miliar. Uang diberikan dalam 4 kali pemberian, yakni sebesar SGD 200 ribu pada 28 April; USD 100 ribu pada 29 April; USD 150 ribu pada 4 Mei; dan USD 20 ribu pada 5 Mei.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk Prasetijo total uang yang diterimanya yakni USD 150 ribu atau setara Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatan itu, ia didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten