Total 89 Orang di Kantor Pinjol Ilegal Yogya Diamankan Polda Jabar, 2 HRD

15 Oktober 2021 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Total terdapat 89 orang yang dibawa dari sebuah kantor pinjol ilegal di daerah Samirono, Depok, Sleman, Provinsi DI Yogyakarta, ke Polda Jabar di Bandung.
ADVERTISEMENT
Setelah tiba di Polda Jabar pada Jumat (15/10) siang, mereka langsung dimintai keterangan oleh polisi.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, di antara puluhan orang tersebut terdapat dua orang yang bekerja di bagian HRD (SDM) di dalam kantor pinjol ilegal tersebut. Belum disebutkan identitas serta status hukum dari dua orang pegawai HRD itu.
"Ya, HRD sudah kita amankan ada dua orang," kata Roland didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Arief Prasetyadi di kantornya , Jumat (15/10).
Roland belum mengetahui peran dari puluhan orang lainnya. Belum diketahui pula pemilik atau pengusaha yang mengoperasikan kantor pinjol ilegal tersebut.
Kini, pihak kepolisian masih memintai keterangan dari para terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
"Ya, jadi dari 89 ini kita nggak tahu owner-nya, apakah ada di situ juga atau bagaimana, makanya ini kita dalami dulu, kita interogasi dulu. Nanti kita tahu, nih, masing-masing perannya seperti apa," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pengungkapan itu bermula dari laporan yang diterima polisi Jabar pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan pelapor berinisial TM yang sedang terbaring di rumah sakit lantaran diteror oleh debt collector.
Setelah diselidiki, ternyata peneror beralamat di wilayah Yogyakarta.
Polisi pun menggerebek sebuah ruko di wilayah Yogyakarta dan mendapati adanya praktik pinjol ilegal yang sedang beroperasi melakukan penagihan. Puluhan orang di sana langsung diamankan polisi. Kantor pinjol ilegal itu diketahui menjalankan 23 aplikasi pinjol.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT