Total Ada 9 Santri Sudah Melahirkan Akibat Diperkosa Guru Pesantren di Bandung

8 Desember 2021 21:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Seorang guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW, melakukan kekerasan seksual atau memperkosa 12 santrinya. Kasus itu sedang disidangkan di pengadilan dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, tercatat ada sembilan santri yang sudah melahirkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu, ada dua santri yang masih hamil.
'Jumlahnya (saat pra penuntutan) ada delapan anak. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Jumlahnya ada delapan dan ada dua yang masih hamil," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Rabu (8/12).
"Pada waktu itu ternyata ada delapan dan pada saat sidang ini sudah jadi sembilan," tambah dia.
Riyono menambahkan, para korban mengalami trauma akibat aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku. Sebagai tindak lanjut, para korban telah mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, tentu saja mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, HW sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 1 Juni 2021. Aksi pemerkosaan itu dilakukan di pondok pesantren hingga apartemen. Pelaku memperkosa santrinya dalam rentang waktu 2016-2021.
HW didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual.
Bunyi Pasal 81 ayat 1 dan 3 adalah:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76D

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.