Total Suap Walkot Tanjungbalai untuk Penyidik KPK Rp 1,3 M, Ditransfer 59 Kali

22 April 2021 23:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers penetapan tersangka penyidik asal Polri di KPK sebagai tersangka penerima suap. Foto: Youtube/KPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Konpers penetapan tersangka penyidik asal Polri di KPK sebagai tersangka penerima suap. Foto: Youtube/KPK RI
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Ia diduga menerima suap total Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
ADVERTISEMENT
"SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) sepakat komitmen dengan MS (Syahrial) terkait penyidikan di Kota Tanjungbalai untuk tak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (22/4).
Adapun uang tersebut merupakan komitmen yang disepakati agar KPK menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syahrial.
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
KPK memang sedang mengusut dugaan suap di Pemkot Tanjungbalai yang diduga melibatkan Syahrial. Diketahui, kesepakatan tersebut disepakati sekitar Oktober 2020, sebelum kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai naik ke penyidikan.
Kesepakatan itu terjadi dalam pertemuan antara Stepanus Robin dengan Syahrial. Syahrial sepakat dengan nominal Rp 1,5 miliar tersebut.
Uang kemudian ditransfer secara bertahap kepada Robin sebanyak 59 kali melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Riefka merupakan teman dari Stepanus dan Maskur.
ADVERTISEMENT
"Total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," ujar Firli.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli.
Dari sejumlah uang itu, sebagian di antaranya kemudian diberikan kepada Maskur. Yakni sebesar Rp 505 juta.
Namun, perkara di Tanjungbalai tetap berlanjut dan masuk tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka tapi belum diumumkan.
Stepanus dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
ADVERTISEMENT