TPDI dan Perekat Nusantara Somasi Jokowi karena Putusan MK

6 Desember 2023 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan surat somasi kepada Presiden Jokowi melalui Kemensetneg. Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menyebut somasi ini dilayangkan atas kebijakan dan perilaku politik Jokowi.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, di antara alasan somasi ini, di antaranya adalah soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.
"Menegaskan beberapa hal penting terkait putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dengan segala dampak ikutannya," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (6/12).
Menurut Petrus, putusan MK yang akhirnya memuluskan jalan cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres itu membuka pintu dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Jokowi.
"Dan berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia karena melenceng dari UUD 1945, TAP MPR RI dan UU Negara RI yang secara tegas melarang nepotisme," ungkapnya.
Ia mengatakan, nepotisme telah berjalan tanpa hambatan dan menguasai lini kekuasaan di eksekutif dan yudikatif. Apalagi, publik sedang menyaksikan institusi negara mengalami pengerusakan secara sistemik sebagai dampak dari putusan MK tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yang memperkuat nepotisme yang terjadi antara Presiden Jokowi dengan iparnya Anwar Usman, Ketua MK ketika itu," ujarnya.
Presiden Jokowi saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan. Foto: Nadia Riso/kumparan
Atas dasar itu, TPDI dan Perekat Nusantara meminta Jokowi dalam 7 hari ke depan mengakhiri kegaduhan dan memintanya menormalisasi politik dan hukum. Berikut tuntutannya:
a. Kembalikan Aparatur Negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK dll pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas Aparatur Negara sesuai UU.
b. Hentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh aparat Penegak Hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.
c. Hentikan segala bentuk Nepotisme yang terkait dengan Dinasti Politik Presiden Jokowi.
d. Benahi KPK dan segera kembalikan kedigdayaan KPK sesuai dengan cita-cita reformasi.
e. Hentikan praktik penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk terutama yang bersumber dari Dinasti Politik dan Nepotisme.
ADVERTISEMENT
d. Hentikan praktik politik menyandera tokoh politik tertentu yang sedang bermasalah hukum, untuk melanggengkan dinasti dan nepotisme dalam pilpres 2024.
"Apabila dalam waktu 7x24 jam setelah somasi diterima ternyata Presiden Jokowi tidak mengindahkan dan membiarkan aparaturnya ikut dalam kegiatan politik praktis dan merusak netralitas aparatur negara dalam tahapan pemilu dan pilpres, maka dengan sangat menyesal TPDI & Perekat Nusantara akan menggugat Presiden Jokowi dan kroni-kroninya sebagai telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Negara atau Penjabat Pemerintahan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.