llustrasi bersalaman- salaman

Transaksi Jual Beli Berujung Pemerasan, Apa yang Bisa Dilakukan?

5 Januari 2021 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Transaksi jual beli tak selamanya berjalan dengan mulus. Pengembalian dana dari penjual karena barang tak sesuai merupakan hal yang biasa terjadi dalam jual beli.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana bila sang pembeli meminta tambahan uang meski penjual sudah full refund?
Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
Saya sudah membayar nominal full refund dari transaksi jual beli. Namun, pelapor minta ekstra biaya untuk cabut laporan dan juga dengan penyidiknya. Apakah itu dibolehkan? Apa yang harus saya lakukan?
Berikut jawaban Putu Bravo Timothy, S.H., M.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Jawaban Advokat:
Sebelum kami memulai menjawab pertanyaan anda, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, dalam hukum perikatan, sepanjang seluruh hak dan kewajiban dari Pihak Debitur maupun Kreditur telah terpenuhi sesuai yang telah disepakati di awal. Baik itu kesepakatan dalam bentuk tertulis seperti Perjanjian atau Kontrak, maupun yang tidak tertulis seperti kesepakatan lisan.
Ilustrasi bersalaman. Foto: Pixabay
Maka dianggap kesepakatan tersebut telah ditunaikan. Termasuk seperti yang telah anda sampaikan, di mana anda telah membayar nominal full refund dari transaksi jual beli yang menjadi kewajiban anda. Maka demi hukum, kewajiban anda telah gugur.
ADVERTISEMENT
Kedua, terkait adanya laporan kepolisian dan pencabutan laporan kepolisian. Dalam S.E. Kapolri Nomor 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Pencabutan pelaporan pidana dari Pelapor tidak disyaratkan adanya ekstra biaya atau dengan kata lain, pencabutan laporan kepolisian tidak dikenakan biaya.
Dengan demikian apabila anda terus dipaksa oleh Pelapor untuk membayar uang “ekstra” yang tidak jelas peruntukannya serta tidak ada dasar hukumnya, maka sebenarnya perbuatan Pelapor tersebut apabila juga disertai dengan ancaman ataupun kekerasan maka hal tersebut dapat berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP. Anda dapat melaporkan balik yang bersangkutan.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten