TransJakarta Batasi Operasional Mulai 4 Agustus, Cek Detailnya

4 Agustus 2021 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memasuki halte transjakarta di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Senen Extension, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga memasuki halte transjakarta di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Senen Extension, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) hari ini memberlakukan pembatasan pola operasional dengan melakukan penyesuaian terhadap jumlah armada bus yang dioperasikan.
ADVERTISEMENT
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Prasetia Budi mengatakan bahwa kebijakan tersebut sebagai upaya mendukung kebijakan perpanjangan PPKM level 4.
“Untuk mengoptimalkan pencapaian PPKM sebagai upaya menurunkan tingkat penularan COVID-19, maka TransJakarta selaku BUMD yang bergerak pada sektor transportasi perlu memainkan peran lebih untuk makin mengurangi mobilitas masyarakat,” ujar Prasetia dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Selain itu, Prasetia menjelaskan pembatasan ini berupa penyesuaian jumlah armada yang dioperasikan dan berlaku pada semua layanan TransJakarta baik layanan Bus Rapid Transit (BRT), Non BRT, layanan mikrotrans hingga layanan rusun.
“Untuk layanan mikrotrans disesuaikan 50 persen. Sementara, semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau headway setiap 5 (lima) menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun,” kata Prasetia.
Desain baru halte Transjakarta. Foto: Transjakarta
Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan pelanggan bisa menyesuaikan dan mengatur jadwal keberangkatan dengan baik.
ADVERTISEMENT
“Pelanggan bisa memanfaatkan aplikasi TIJE untuk melihat keberadaan dan jadwal kedatangan bus secara real time,” jelasnya.
“Untuk menekan penyebaran virus COVID-19 khususnya di area TransJakarta, kami mengimbau pelanggan untuk bersama-sama memenuhi semua aturan yang berlaku,” tutup Prasetia.
Petugas memberikan informasi tentang aplikasi Tije kepada calon penumpang Transjakarta di Halte Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sesuai dengan aturan PPKM Level 4, TransJakarta tetap membatasi kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, bus kecil maksimal 15 orang dan 5 orang.
Selain itu, warga yang ingin berkegiatan di Jakarta selam PPKM Level 4 harus mengantongi STRP.