Transjakarta Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB hingga 8 Januari 2021

18 Desember 2020 4:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang turun dari bus Transjakarta di samping halte Bundaran HI yang hangus terbakar, di Jakarta, Sabtu (10/10). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang turun dari bus Transjakarta di samping halte Bundaran HI yang hangus terbakar, di Jakarta, Sabtu (10/10). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mulai hari ini, Jumat (18/12), Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional jelang libur Natal dan Tahun Baru. Transjakarta akan mulai operasi pukul 05.00 dan mengakhiri layanannya pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, penyesuaian layanan operasional ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Penyesuaian ini berlaku bagi seluruh layanan Transjakarta.
“Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00 – 20.00 WIB. Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans,” ujar Prasetia, Jumat (18/12).
Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A
Sementara untuk layanan tenaga kesehatan diperpanjang jam operasionalnya menjadi pukul 21.00 – 23.00 WIB dari yang sebelumnya beroperasi pukul 22.00 – 23.00 WIB. Perpanjangan layanan untuk tenaga kesehatan ini untuk memastikan mobilitas nakes aman.
“Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugasnya,” kata dia.
Dia memastikan tidak ada pengurangan rute-rute yang beroperasi selama penyesuaian jam operasional diberlakukan. Transjakarta tetap melayani pelanggan dengan 145 rute yang sudah aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
ADVERTISEMENT
“Namun sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus,” jelasnya.
Untuk diketahui selama masa PSBB Transisi, Transjakarta telah memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan dengan ketentuan maksimal 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil dan 5 orang untuk Mikrotrans.