Transportasi Umum Boleh Angkut Penumpang 75 Persen dari Kapasitas Mulai 1 Juli
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Nantinya 75 persen, tapi sekarang 50 persen dulu. Nanti akhirnya sampai ke sana, karena Pak Menteri ingin tidak ada kenaikan tarif kan. Kalau tidak ada kenaikan tarif, kenaikan penumpang 75," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat dihubungi kumparan, Selasa (9/6).
Budi menjelaskan, adaptasi kebiasaan baru atau new normal untuk angkutan darat baik umum dan pribadi, akan dibagi ke dalam tiga fase. Hal itu dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat.
Fase pertama dimulai pada 9 hingga 30 Juni, fase kedua 1 hingga 31 Juli dan fase ketiga dari 1 hingga 31 Agustus.
"Nanti di fase kedua dan ketiga itu sudah 75 persen," jelas Budi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan Permenhub nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam Permenhub tersebut Menhub Budi Karya menghapus ketentuan 50 persen maksimal penumpang angkutan penumpang saat pandemi corona.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT