Transportasi Umum Boleh Angkut Penumpang 75 Persen dari Kapasitas Mulai 1 Juli

9 Juni 2020 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menggunakan transportasi umum di tengah wabah corona. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan transportasi umum di tengah wabah corona. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan akan meningkatkan kapasitas penumpang angkutan darat baik pribadi maupun umum sebesar 75 persen. Peningkatan kapasitas penumpang ini akan berlaku pada masa adaptasi kebiasaan baru fase kedua (1-30 Juli).
ADVERTISEMENT
"Nantinya 75 persen, tapi sekarang 50 persen dulu. Nanti akhirnya sampai ke sana, karena Pak Menteri ingin tidak ada kenaikan tarif kan. Kalau tidak ada kenaikan tarif, kenaikan penumpang 75," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat dihubungi kumparan, Selasa (9/6).
Budi menjelaskan, adaptasi kebiasaan baru atau new normal untuk angkutan darat baik umum dan pribadi, akan dibagi ke dalam tiga fase. Hal itu dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat.
Sejumlah kendaraan umum ngetem di kawasan Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan (14/9/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Fase pertama dimulai pada 9 hingga 30 Juni, fase kedua 1 hingga 31 Juli dan fase ketiga dari 1 hingga 31 Agustus.
"Nanti di fase kedua dan ketiga itu sudah 75 persen," jelas Budi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan Permenhub nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam Permenhub tersebut Menhub Budi Karya menghapus ketentuan 50 persen maksimal penumpang angkutan penumpang saat pandemi corona.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT