Trauma Gagal Nikah dan Cemburu, Pemuda di Tangerang Tega Bunuh Kekasihnya

30 Juni 2020 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Tangerang Kota. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Tangerang Kota. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernah memiliki trauma gagal menikah, menyebabkan MI (20), pemuda asal Kota Tangerang ini tega membunuh kekasihnya S (19), setelah melihat kekasihnya bertukar pesan dengan banyak teman lelaki.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya dicekik, jasad S juga diceburkan ke dalam kubangan air yang ada di Jalan Sasmita, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Dan setelah korban diceburkan, pelaku langsung menutup kubangan dengan daun pisang agar tidak diketahui warga.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, kasus ini pertama terungkap setelah, adanya penemuan mayat seorang wanita didalam kubangan pada 12 Juni 2020 lalu.
"Berdasarkan hal itu, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya, kami berhasil menangkap MI di Serang, Banten, yang mana di daerah ini pelaku berusaha melarikan diri," katanya di Mapolrestro Tangerang, Selasa, (30/20).
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Di mana, ia merasa takut dan kesal dengan kekasihnya, karena saat tengah memeriksa handphone milik korban, didapati banyak pesan dari banyak lelaki.
ADVERTISEMENT
"Dia ini kesal mendapati banyak pesan itu, sampai mereka berdua terlibat cekcok. Kemudian, pelaku yang memendam amarahnya ini, mengajak korban jalan-jalan. Tapi ternyata saat di jalan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya. Ditambah, ada rasa takut pelaku soal kelangsungan hubungannya yang telah dijalin beberapa bulan itu," ujarnya.
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Tangerang Kota. Foto: kumparan
Di mana, pelaku mengalami tekanan psikis akibat pernah gagal dalam menjalin hubungan saat akan melangsungkan pernikahan.
"Dan kita periksa lebih lanjut, pelaku ini juga mengaku mengalami tekanan psikis, dia ini trauma karena pernah gagal nikah dengan pacarnya terdahulu. Makanya, saat dia tahu kekasihnya yang ini menjalin komunikasi dengan banyak laki-laki, si pelaku ini marah dan langsung membunuh korban tanpa mendengar penjelasan korban," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kini, MI harus menjalani hukuman dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.
********
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona