Truk Bermuatan 51 Ton Ditilang Beberapa Saat Usai Peresmian Penindakan ODOL
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono membuka secara langsung proses penindakan truk ODOL (Over Loading Over Dimension) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara. Penindakan truk ODOL secara serentak dan gabungan dimulai sejak Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Senin (9/3), usai meresmikan proses penindakan, Istiono bersama Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiyadi langsung memantau truk yang melintas. Saat itu terdapat truk yang melintas truk dengan muatan cukup besar.
Setelah ditimbang, truk itu beratnya 51.190 kg. Truk langsung ditindak dengan cara ditilang dan diminta keluar tol. Istiono lalu menempelkan stiker truk masuk kategori ODOL di bagian depan truk.
“Ini melebihi kapasitas. Muatannya 51 ribu kg,” kata Istiono di lokasi, Senin (9/3).
Untuk diketahui, truk hanya diperbolehkan membawa muatan dengan berat sekitar 20 kg. Truk yang melebihi muatan tersebut dapat ditindak berdasarkan Pasal 169 ayat 1 undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Istiono mengatakan, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan di 2019. Tercatat sebanyak 90 kecelakaan disebabkan truk ODOL. Dalam setiap kecelakaan truk ODOL, banyak korban jiwa melayang.
ADVERTISEMENT
“Korban kecelakaan 2019, sebanyak 25 ribu, rata-rata per bulan 200 jiwa, rata-rara per hari 71 jiwa, tiap jam 3 sampai 4 jiwa melayang. Sumbangsih ODOL 90 kejadian, tapi ini laka massal dan fatal. Kalau kejadian bisa satu kerajaan habis. Kadang tabrakan beruntun,” kata Istiono.
Dalam acara tersebut turut hadir Dirjenhubdad Kemenhub Budi Setiyadi, pejabat BPTJ, dan pejabat Jasa Marga, hingga Kemen PUPR.