Try Sutrisno Minta MPR Susun Arah Kebijakan Investasi Nasional Sesuai Pancasila

12 November 2021 0:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Try Sutrisno dalam Seminar Nasional bertajuk 'Investasi Berasaskan Pancasila' yang dilaksanakan Program Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Try Sutrisno dalam Seminar Nasional bertajuk 'Investasi Berasaskan Pancasila' yang dilaksanakan Program Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, berbicara mengenai investasi dan hubungannya dengan Pancasila. Menurutnya, investasi baik itu asing atau dalam negeri harus merujuk nilai-nilai Pancasila.
ADVERTISEMENT
Try meminta MPR menyusun arah kebijakan investasi nasional berdasarkan Pancasila. Sebab, bila investasi dari luar negeri lebih dominan, maka artinya sama saja seperti Indonesia dijajah bangsa asing melalui sektor ekonomi.
“Investasi adalah bagian dari demokrasi ekonomi. Keputusan mengenai arah dan dasar kebijakan ekonomi, ada di tangan seluruh rakyat Indonesia," kata Try.
"Organ pengambil keputusan yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah melalui sistem demokrasi politik, yaitu perwakilan rakyat di MPR RI,” tambah dia.
Hal ini disampaikan Try dalam seminar nasional bertajuk "Investasi Berasaskan Pancasila". Acara itu dilaksanakan program Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR RI di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/11).
ADVERTISEMENT
“MPR RI sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia, harus menyusun arah dan dasar kebijakan investasi nasional yang selaras dengan tujuan pendirian negara Indonesia sejalan dengan upaya mencapai cita-cita luhur perjuangan bangsa dan didasari oleh nilai-nilai Pancasila,” tutur Try.
Try mengatakan, investasi yang berlandaskan Pancasila, ciri dan cara pengambilan keputusannya sejalan dengan demokrasi Pancasila. Rambu-rambunya diputuskan oleh organ negara yang merepresentasikan seluruh rakyat Indonesia yaitu MPR RI.
"Prosesnya dilaksanakan sesuai prinsip demokrasi Indonesia, yaitu musyawarah mufakat untuk mewujudkan masyarakat merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," ucap Try.
Try menjelaskan, investasi penting dalam kehidupan ekonomi. Dalam UUD 1945 Pasal 33, dijelaskan ekonomi dilaksanakan secara kekeluargaan. Try menekankan pentingnya kedaulatan dalam bidang ekonomi.
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai investasi kita dalam level yang kalah dengan negara lain. Misalnya investasi luar negeri lebih banyak, kalau itu terjadi, namanya kita dijajah oleh bangsa asing lewat ekonomi," jelas Try.
"Negara sebesar ini, rakyatnya 240 juta lebih, jangan kita dijadikan pasar saja di sini. Kalau itu terjadi, berarti kita tidak merdeka,” tambah dia.
Try Sutrisno dalam Seminar Nasional bertajuk 'Investasi Berasaskan Pancasila' yang dilaksanakan Program Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI). Foto: Dok. Istimewa
Sementara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mengatakan, kedudukan Pancasila sebagai sumber pembentukan hukum dalam sistem hukum nasional memiliki pijakan legalitas yang kuat.
Hal ini dijelaskan baik dalam Pembukaan UUD 1945 maupun dalam rumusan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 2. Ketentuan itu menyebut, Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
ADVERTISEMENT
“Kita masih mempunyai tantangan untuk memastikan bahwa segala peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," kata Bamsoet.
"Merujuk data rekapitulasi perkara pengujian undang-undang yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi selama kurun waktu tahun 2003 hingga tahun 2021, lebih dari 1.400 perkara yang diajukan ke MK dengan melibatkan lebih dari 700 undang-undang yang diuji,” tambah dia.
Sejumlah hakim konstitusi bersiap mengikuti sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dari banyaknya gugatan judicial review ke MK dan adanya gugatan yang dikabulkan, menunjukkan masih ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. Artinya, peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, pasti juga bertentangan dengan Pancasila.
"Kedudukan Pancasila adalah sebagai rujukan pertama dan utama yang memiliki daya ikat terhadap segala jenis peraturan perundang-undangan. Asas hierarki hukum lex superiori derogat legi inferiori atau hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah harus ditegakkan. Internalisasi Pancasila dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia adalah sebuah keniscayaan,” ucap Bamsoet.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Rektor UKI, Dhaniswara K Harjono, mengatakan investasi merupakan keniscayaan. Sebab investasi sekarang sudah menjadi suatu keharusan.
"Kita sama-sama tahu bahwa selain memang karena ada dampak COVID-19, tetapi memang kalau kita meyakini, kita akan mencapai Indonesia emas, maka investasi merupakan suatu hal yang harus kita laksanakan,” kata Dhaniswara.
“Kita juga tahu dalam alinea keempat UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa tujuan negara kita adalah negara kesejahteraan. Artinya, kita akan mencapai kesejahteraan umum dan itu bisa tercapai melalui kegiatan investasi,” imbuh Dhaniswara.
Dhaniswara menuturkan, dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum dan Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Oleh sebab itu, hukum harus mengawal investasi, bahkan harus berada di depan.
ADVERTISEMENT
"Sehingga ada kepastian hukum dan kepastian berusaha, sehingga semuanya akan lebih mudah dan kita mampu membuat masyarakat makin sejahtera,” ujar Dhaniswara.