Tugas dan Wewenang Timnas Pencegahan Korupsi yang Dibentuk Jokowi

25 Juli 2018 11:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo meneken Perpres No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hal tersebut ditujukan untuk mempercepat pemberantasan korupsi yang berfokus pada 3 hal, yakni perizinan dan tata niaga; keuangan negara; serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres disebutkan akan ada sejumlah program dan kegiatan yang dilaksanakan, yang disebut Aksi PK. Sementara yang menjalankan adalah Timnas PK yang terdiri dari sejumlah menteri dan pimpinan KPK.
Aksi PK akan ditetapkan oleh Timnas PK dalam 2 tahun sekali. Dalam penyusunan Aksi PK, Timnas PK harus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga hingga pemda. Ketetapan tersebut akan menjadi acuan bagi kementerian hingga pemda dalam pencegahan korupsi.
Berikut tugas dan wewenang Timnas PK yang tertuang di Pasal 7 Perpres No 54 Tahun 2018:
- Tugas Timnas PK:
1. Mengkoordinasi, menyinkronisasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, hingga pemda.
2. Melaporkan capaian pelaksanaan Stranas PK kepada presiden.
3. Mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Stranas PK ke publik.
ADVERTISEMENT
- Wewenang Timnas PK:
1. Menyusun langkah kebijakan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Aksi PK. Penyusunan dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga hingga pemda.