Tugas dan Wewenang Timnas Pencegahan Korupsi yang Dibentuk Jokowi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres disebutkan akan ada sejumlah program dan kegiatan yang dilaksanakan, yang disebut Aksi PK. Sementara yang menjalankan adalah Timnas PK yang terdiri dari sejumlah menteri dan pimpinan KPK .
Aksi PK akan ditetapkan oleh Timnas PK dalam 2 tahun sekali. Dalam penyusunan Aksi PK, Timnas PK harus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga hingga pemda. Ketetapan tersebut akan menjadi acuan bagi kementerian hingga pemda dalam pencegahan korupsi.
Berikut tugas dan wewenang Timnas PK yang tertuang di Pasal 7 Perpres No 54 Tahun 2018:
- Tugas Timnas PK:
1. Mengkoordinasi, menyinkronisasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, hingga pemda.
2. Melaporkan capaian pelaksanaan Stranas PK kepada presiden.
3. Mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Stranas PK ke publik.
ADVERTISEMENT
- Wewenang Timnas PK:
1. Menyusun langkah kebijakan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Aksi PK. Penyusunan dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga hingga pemda.