news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tukang Ojek Perkosa Anak SD, Terbongkar saat Ibu Korban Ambil Rapor

23 Februari 2023 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang siswi salah satu sekolah dasar (SD) di Maluku Tengah, Provinsi Maluku, diperkosa tukang ojek bernama Latif.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, Latif sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
"Pelaku dipanggil untuk klarifikasi dan hasil pemeriksaan terbukti lalu diamankan setelah itu baru dialihkan status menjadi tersangka," kata Galuh, Kamis (23/2).
Latif, tersangka perkosaan di bawah umur. Dok Istimewa
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada 25 Januari 2023 di daerah Masohi, Malteng. Korban dan tersangka merupakan warga satu kelurahan di Kecamatan Kota Masohi.
Perbuatan bejat tersangka ini terbongkar setelah korban bercerita kepada guru wali kelasnya di sekolah pada pada Jumat (27/1) lalu.
Guru korban lantas memberitahukan hal ini kepada ibu korban korban pada Rabu (1/2), saat ibu korban berada di sekolah untuk mengambil rapor korban.
ADVERTISEMENT
Tak terima anaknya jadi korban kekerasan seksual, ibu korban lantas melaporkan Latif ke ke SPKT Polres Malteng.
"Modus operandinya tersangka memaksa melakukan persetubuhan," kata Galuh.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal Pasal 81 ayat (1) jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman 15 tahun penjara," ucap Galuh.