Tukang Parkir di Yogya yang Pungut Rp 1 Ribu untuk Titip Helm Tidak Disanksi

4 April 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi helm. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi helm. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan juru parkir yang memungut Rp 1.000 untuk titip helm telah dipanggil.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, seorang juru parkir diduga mematok tarif titip helm Rp 1.000. Dalam foto yang diunggah di media sosial tampak karcis tambahan bertuliskan "titip helm Rp 1.000", karcis di-staples di atas karcis parkir resmi.
"Sudah dipanggil jukirnya (juru parkir). Secara interview itu ada dua hal yang berbeda. Pertama parkir sendiri tidak menyalahi aturan karena sesuai regulasi menggunakan karcis juga resmi tetapi yang jadi perhatian adalah ada tambahan yang melekat pada karcis," kata Singgih ditemui di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (4/4).
Singgih mengatakan jika ingin memberikan tambahan jasa seharusnya dilakukan terpisah. Misalnya dengan menyediakan loker untuk helm agar lebih aman.
"Saya tidak bilang membolehkan tapi ini kan tambahan jasa sebaiknya secara terpisah tidak dijadikan satu," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara soal apakah juru parkir tersebut mendapatkan sanksi, Singgih mengatakan sejauh ini juru parkir itu baru diberikan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya.
"Iya (pembinaan)," ujarnya.