Tukang Servis HP Maling Ponsel Keluarga Pasien COVID-19 di RSUP Sanglah

27 November 2020 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencuri rumah Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencuri rumah Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang servis ponsel berinisial BH (37) ditangkap polisi, Kamis (26/11), karena diduga mencuri ponsel keluarga pasien COVID-19 di RSUP Sanglah, Bali.
ADVERTISEMENT
Pencurian ini pun disayangkan karena pelaku beraksi dengan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
"Di saat pasien dan keluarganya mengalami pemulihan pandemi COVID-19 aksi kejahatan juga merajalela seiring dengan kelelahan, kelalaian korban yang sedang istirahat di lorong rumah sakit," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan dalam keterangan persnya, Jumat (27/11).
Dodi menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/11) kemarin. Sekitar pukul 22.30 WITA, korban yang berinisial PT (24) bersama kekasihnya datang ke Gedung Asoka, Lantai II, RSUP Sanglah. Mereka berniat mengunjungi orang tua kekasih PT yang sedang dirawat terpapar virus corona.
Ruangan untuk pasien yang diduga terinfeksi virus Corona di RSUP Sanglah Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Tentu saja karena tak bisa masuk ke ruang perawatan pasien corona, keduanya beristirahat di ruang tunggu pasien. PT lalu berbaring di lorong rumah sakit dan meletakkan ponselnya dan milik kekasihnya di dekat kepala.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 04.20 WITA, PT terbangun dan melihat ponselnya sudah tidak ada di lantai rumah sakit. Dia pun melaporkan kasus ini kepolisian.
"Pelaku berjalan di sekitar gang rumah sakit di tempat istirahat penunggu pasien dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Pelaku berprofesi sebagai tukang servis handphone keliling ke luar masuk rumah sakit," kata Dodi.
Ilustrasi handphone. Foto: Shutter Stock
Saat ini polisi masih menyelidiki dugaan aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Polisi curiga pencurian ponsel tersebut juga dilakukan pelaku di rumah sakit lain.
"Penyelidikan dilanjutkan untuk modus operandi yang sama di TKP rumah sakit lainnya di Denpasar," kata Dodi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjaga paling lama 7 tahun.