Tulis Ajakan Masuk GAM di Facebook, Pria Aceh Utara Diciduk Polisi

23 April 2021 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memeriksa seorang warga Aceh Utara yang menulis status provokatif di beranda facebook miliknya sendiri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memeriksa seorang warga Aceh Utara yang menulis status provokatif di beranda facebook miliknya sendiri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan seorang warga Aceh Utara berinisial MJ (32). Ia diciduk polisi karena menulis status provokatif di beranda Facebook miliknya sendiri.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, mengatakan, MJ merupakan warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
“Terduga pelaku ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama 'Alu Basoka' yang mengandung unsur provokatif,” kata Margiyanta, Jumat (23/4).
Dijelaskan Margiyanta, adapun isi postingan tersebut ialah MJ menuliskan tentang telah dibukanya pendaftaran untuk menjadi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka (sudah) innalillahi, memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatera untuk GAM yang na (ada) di Aceh. Syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra,” bunyi status yang ditulis MJ.
"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif," ungkap Margiyanta.
Polisi saat memeriksa seorang warga Aceh Utara yang menulis status provokatif di beranda facebook miliknya sendiri. Foto: Dok. Istimewa
Disebutkan Margiyanta, penangkapan terhadap MJ dilakukan pada Rabu (21/4) di kawasan Peureulak, Aceh Timur. Saat ini MJ sudah diamankan ke Polres setempat.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan sudah diamankan oleh anggota kita di lapangan dan sudah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya
MJ disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.