Tunggakan Pajak Kendaraan di Jakarta Rp 2,4 T, Motor Sumbang Terbanyak

16 September 2019 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin . Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin . Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memberikan program keringanan dan penghapusan sanksi piutang 9 jenis pajak, salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan ini diharapkan memacu pemilik kendaraan yang masuk menunggak pajak agar segera melunasinya.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) Faisal Syarifuddin mengatakan, pihaknya mencatat total tunggakan PKB di Jakarta mencapai Rp 2,4 triliun. Dari total itu, sepeda motor menyumbang tunggakan paling banyak.
"Untuk jenis kendaraan bermotor itu hampir Rp 2,4 triliun, terdiri dari pajak kendaraan roda dua dan roda tiga itu kurang lebih Rp 1,6 triliun. Nah, sisanya itu pajak kendaraan roda empat kurang lebih Rp 800 miliar dengan jumlah kendaraan 788 ribu kendaraan bermotor," kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9).
Menurut Faisal, jumlah kendaraan roda dua dan tiga yang menunggak pajak sebanyak 1,412 juta kendaraan. Sehingga, jika ditotal kendaraan bermotor yang menunggak PKB-nya berjumlah 2,2 juta kendaraan.
"Jadi ada hampir 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak di DKI Jakarta. Jadi Rp 800 (miliar)nya terdiri dari pajak kendaraan roda 4, dan sisanya roda 2 dan 3," ujarnya.
Ilustrasi pengguna sepeda motor. Foto: REUTERS/Tyrone Siu
Faisal meminta masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak yang digalakkan Pemprov DKI. Dengan program keringanan, pihaknya berharap bisa menggenjot target pembayaran pajak tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Target 2019 yaitu Rp 44,180 triliun yang insyaallah akan kita capai di tahun 2019," tutup Faisal.
Program keringanan dan penghapusan sanksi ini berlaku untuk beberapa jenis pajak, seperti bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Program ini berjalan mulai 16 September hingga 30 Desember 2019.
Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 44,180 triliun. Adapun hingga 16 September 2019, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp 30 triliun.