Tunjangan Naik, DPRD DKI Dinilai Tak Punya Empati ke Rakyat saat Pandemi

10 Januari 2022 16:15 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Badan Anggaran bersama Pimpinan Komisi-Komisi,TAPD, dan Eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta Rabu, (24/11). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Badan Anggaran bersama Pimpinan Komisi-Komisi,TAPD, dan Eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta Rabu, (24/11). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat tengah menyoroti kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 26,42 miliar dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini pun menuai kritik.
ADVERTISEMENT
Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPW SPRI) DKI Jakarta mengutuk keras kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI di tengah pandemi COVID-19. Menurut SPRI, kenaikan ini tak berdasarkan kepentingan dan kondisi rakyat saat ini.
"Mengutuk keras kenaikan gaji dan tunjangan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta di tengah badai COVID-19 melanda Ibu kota. Tidak ada rasa simpati maupun empati mereka terhadap penderitaan rakyat," jelas SPRI dalam keterangan resminya, Senin (10/1).
"Kondisi rakyat yang terpojok dan tergencet secara ekonomi dan psikologis dianggap angin lalu saja. Oleh karena itu, tindakan yang tercela itu harus dihentikan," tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10). Foto: dprd-dkijakartaprov.go.id
SPRI menyayangkan sikap DPRD DKI atas usulan kenaikan gaji dan tunjangan di kala pandemi COVID-19 yang masih melanda Jakarta. Anggota DPRD DKI yang seharusnya menjadi wakil rakyat dianggap tak melihat secara benar kondisi rakyat.
ADVERTISEMENT
"Di tengah gempuran COVID-19 yang melanda Jakarta, para wakil rakyat yang duduk di Kebon Sirih buta dan tuli dalam melihat dan mendengar kondisi realitas yang terjadi di masyarakat. Mereka malah dengan sengaja mengusulkan kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan," ungkap SPRI.
Berdasarkan catatan DPW SPRI DKI, alokasi anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI 2022 mengalami peningkatan yang cukup fantastis. Jumlah kenaikan itu sebesar 17,5 persen dibandingkan 2021.
Rincian belanja tersebut tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022. Dengan kenaikan ini setiap anggota dewan akan mengantongi Rp 139.324.156 setiap bulannya pada 2022.

Kebijakan yang Tak Sesuai Kondisi Pandemi COVID-19 di Jakarta

Seorang anak menabur bunga di pusara anggota keluarganya yang dimakamakan dengan protokol COVID-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (11/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI ini dinilai SPRI bertolak belakang dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
ADVERTISEMENT
"Kasus aktif COVID-19 di Jakarta mencapai 1.593 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 333 (per 8/1/2022) merupakan varian Omicron. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta menyebutkan terdapat penambahan 199 kasus harian dalam 24 jam terakhir," jelas SPRI.
"Namun kondisi ini tidak dianggap berarti baik oleh Pemprov DKI Jakarta maupun anggota dewan. Mereka memakai kaca mata kuda sehingga tidak pernah melihat kondisi sekitarnya. Ketika rakyat masih kembang kempis, para elite politik justru berpesta pora," tegas SPRI.
Dengan meningkatnya kasus COVID-19, SPRI menyoroti kebijakan 'rem darurat' yang akan diambil Pemprov DKI untuk menekan lonjakan kasus. "Kebijakan ini tentunya membawa efek bagi ekonomi warga Jakarta khususnya warga miskin yang belum pulih secara finansial sejak 2 tahun pandemi COVID-19 berlangsung," imbuh SPRI.
ADVERTISEMENT

3 Usulan SPRI soal Perlindungan Sosial Warga Jakarta

SPRI pun meminta agar Pemprov DKI dan DPRD DKI serius dalam memikirkan nasib warga Jakarta. Ada tiga usulan yang disampaikan SPRI.
Pertama, penerapan skema perlindungan sosial skala lokal (PKH Lokal). Usulan ini berdasarkan hasil kajian SPRI DKI bersama Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial pada 2020, yang menyatakan sebanyak 38 ribu keluarga miskin di Jakarta tidak mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat meski masuk ke dalam kategori penerima manfaat.
"Dari sampling yang dilakukan terhadap 3.958 Keluarga Miskin di 94 Kelurahan, ditemukan sebanyak 2.892 Kepala Keluarga yang pantas dan layak menerima PKH namun belum mendapatkannya," terang SPRI.
Usulan untuk menerapkan Program Keluarga Harapan (PKH) Lokal di DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
SPRI mendesak Pemprov DKI Jakarta dan DPRD Jakarta untuk segera menerapkan PKH Lokal bagi warga miskin Jakarta yang belum mendapat PKH dari pemerintah pusat. SPRI mengusulkan besaran PKH meliputi bantuan tetap dan bantuan komponen.
ADVERTISEMENT
Bantuan tetap ialah bantuan rutin yang diterima setiap peserta penerima manfaat sebesar Rp 1,4 juta sampai Rp 2,2 juta per bulan per keluarga. Sementara bantuan komponen ialah bantuan yang akan diterima berdasarkan tanggungan keluarga tersebut (ibu hamil, balita, anak sekolah, sisabilitas dan lansia).
"SPRI meyakini kemampuan APBD DKI Jakarta sangat mampu dan mencukupi untuk membiayai PKH Lokal tersebut. Dengan APBD DKI Jakarta 2022 mencapai Rp 82,47 triliun, hanya dibutuhkan Rp 1,1 triliun untuk skema bantuan sebesar Rp 1,4 juta per keluarga per bulan atau Rp 2,1 triliun untuk skema Rp 2,2 juta per bulan per keluarga," rinci SPRI.
Kedua, SPRI juga mendesak Pemprov DKI Jakarta beserta DPRD DKI Jakarta untuk segera memberikan Jaminan Kerja dan Jaminan Pendapatan untuk pengangguran warga Jakarta. Hal ini dikarenakan sempitnya lahan kerja selama penerapan PPKM
ADVERTISEMENT
Ketiga, SPRI mendesak Pemprov DKI beserta DPRD DKI untuk segera memberikan program pemberdayaan ekonomi kepada perempuan miskin korban tindak kekerasan seksual.