Tunjangan Transportasi Pimpinan KPK Hampir Rp 30 Juta, Masih Perlu Mobil Dinas?

16 Oktober 2020 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar bahwa DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas bagi Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK senilai Rp 8,9 miliar menuai kontroversi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua KPK Firli Bahuri bakal mendapatkan mobil dinas yang dianggarkan sebesar Rp 1.450.000.000. Sementara empat wakil ketua akan mendapatkan mobil dinas dengan anggaran masing-masing Rp 1 miliar.
Sementara untuk lima anggota Dewas KPK anggaran mobil dinas senilai Rp 3.514.850.000.
Pengadaan mobil dinas tersebut tak lepas dari polemik. Terlebih, pengadaan untuk tahun 2021 tersebut dilakukan saat pandemi corona yang segala situasinya, khususnya ekonomi negara, dalam keadaan sulit.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pengadaan tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini pejabat di komisi antirasuah belum memiliki mobil dinas.
"Hingga saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK," kata Ali kepada wartawan pada Kamis (15/10).
Ilustrasi mobil dinas. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
Memang, sejak KPK berdiri pada 2003, para pimpinannya tidak diberikan mobil dinas. Mereka ngantor menggunakan mobil pribadi.
ADVERTISEMENT
Namun bukan berarti pimpinan KPK tak diberikan fasilitas transportasi seperti para pejabat negara lainnya. Fasilitas transportasi yang diberikan kepada pimpinan KPK bukan dalam bentuk mobil dinas, melainkan tunjangan.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015, tunjangan transportasi bagi pimpinan KPK mencapai hampir Rp 30 juta yang diberikan tunai. Rinciannya, Ketua KPK mendapatkan tunjangan transportasi tiap bulannya senilai Rp 29.546.000. Sementara Wakil Ketua KPK mendapatkan Rp 27.330.000 tiap bulannya.
Sebelum PP 82/2015 terbit, tunjangan transportasi bagi Ketua KPK senilai Rp 18.000.000 dan Wakil Ketua KPK Rp 16.650.000 tiap bulannya berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2006.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan saat serah terima jabatan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Tunjangan bagi pimpinan KPK tak sekadar transportasi. Pimpinan KPK juga mendapat tunjangan lain seperti:
ADVERTISEMENT
Sementara gaji pokok bagi Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sehingga total per bulannya Ketua KPK mendapat penghasilan sebesar Rp 123.938.500. Sementara Wakil Ketua KPK bisa mendapat Rp 112.591.250 tiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Adapun mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai anggaran pengadaan mobil dinas tak mendesak. Ia berpendapat tunjangan transportasi yang diterima pimpinan KPK sudah lebih dari cukup.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat konferensi pers KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Jika pimpinan KPK membutuhkan mobil, kata Saut, bisa mengajukan kredit yang dibayar dengan tunjangan transportasi tersebut.
"Masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak pusing urusi mobil. Cukup uang transportasi lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf," kata Saut.
Lantas dengan tunjangan transportasi yang mencapai hampir Rp 30 juta, apakah pimpinan KPK masih memerlukan mobil dinas?