Tuntaskan Penyidikan Kasus RJ Lino, KPK Mulai Panggil Lagi Saksi

2 Juli 2019 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Komitmen KPK untuk menuntaskan penyidikan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada akhir bulan Juli mulai direalisasikan.
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (2/7), KPK mulai memanggil lagi saksi guna dimintai keterangan untuk tersangka eks Dirut Pelindo II, RJ Lino.
Ada 3 saksi yang dijadwalkan dalam pemeriksaan kali ini. Mereka ialah Drajat Sulistyo selaku General Manager cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II, Agus Edi Santoso selaku General Manager cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II, dan Ibnu Hasyim dari PT Surveyor Indonesia.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (2/7).
Pemeriksaan para saksi dalam kasus ini terakhir kali dilakukan KPK pada sekitar awal 2018. Sejak saat itu hingga Juni 2019, atau sekitar 1,5 tahun, KPK tak memanggil saksi untuk perkara RJ Lino.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya dalam Rapat Dengar Pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada Senin (1/7), Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pada Juli ini pihaknya berkomitmen untuk melimpahkan kasus ini ke penuntutan.
Agus mengungkapkan penanganan perkara ini terhambat selama hampir 4 tahun karena masalah penghitungan kerugian negara. Bahkan RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 belum ditahan.
RJ Lino Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sementara itu Febri menuturkan, saat ini penyidik fokus dalam upaya penelusuran sejumlah dokumen. Hal itu dilakukan berkaitan dengan proses finalisasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
"Tim terus melakukan koordinasi ahli, baik ahli yang menghitung kerugian keuangan negara juga berkoordinasi dengan auditor," katanya,
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.