Tuntutan Perkara 4 Emak Pelempar Gudang Rokok di NTB Resmi Dihentikan

9 Maret 2021 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat IRT menandatangani surat berita acara penghentian penuntutan yang disaksikan oleh jaksa di Lombok Tengah, NTB, Selasa (9/3/2021). Foto: Kejaksaan Tinggi NTB/HO Antara
zoom-in-whitePerbesar
Empat IRT menandatangani surat berita acara penghentian penuntutan yang disaksikan oleh jaksa di Lombok Tengah, NTB, Selasa (9/3/2021). Foto: Kejaksaan Tinggi NTB/HO Antara
ADVERTISEMENT
Kasus pelemparan ke gudang tembakau oleh empat emak-emak di Lombok Tengah, NTB, resmi dihentikan. Hal itu sesuai dengan Surat Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah No. 55/N.2.11/Eku.2/03/2021 tertanggal 8 Maret 2021.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana.
Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, mengatakan penghentian perkara itu dilaksanakan sesuai dengan penerapan restorative justice.
"Persetujuan dari Jampidum Kejagung RI itu sudah disampaikan via virtual pada Selasa (9/3) pagi ke hadapan korban dan para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya di Desa Tratak, Lombok Tengah," ujar Dedi kepada Antara, Selasa (9/3).
Tim Penasihat Hukum terdakwa, Yan Mangandar mengapresiasi Kejari Lombok Tengah atas penghentian tuntutan perkara tersebut. Ia menjelaskan kepada kliennya sudah tak ada persoalan hukum tersebut.
Usai mendengar pemaparan Jampidum Kejaksaan Agung secara virtual, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini melakukan penandatanganan berita acara penghentian penuntutan di kepolisian maupun di penuntut umum Kejari Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah, NTB, menghentikan perkara terdakwa empat emak-emak yang melempari gudang tembakau/rokok di Desa Wajagesang, Kopang, karena polusi udara.
PN Praya hentikan perkara kasus empat emak-emak pelempar gudang tembakau Foto: Antaranews
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada Senin (1/3). Majelis hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap dan eksepsi terdakwa diterima.
Dikutip dari Antara, ketua majelis hakim Asri mengatakan, sidang lanjutan yang digelar pada Senin (1/3) terhadap para terdakwa adalah untuk membacakan putusan sela majelis hakim.
"Hakim menerima eksepsi terdakwa seluruhnya yang diajukan para kuasa hukum," ujar Asri dikutip dari Antara saat sidang kala itu.
Dengan adanya penghentian penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, maka kasus ini resmi berakhir dan keempat emak-emak tersebut dinyatakan bebas.
ADVERTISEMENT