news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Turis Asing di Bali Khawatir soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP

26 September 2019 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi turis asing. Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi turis asing. Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
ADVERTISEMENT
Sejumlah turis asing yang sedang pelesir di Bali menyayangkan aturan tentang zina atau kumpul kebo yang tertuang dalam RKUHP. Mereka mengaku takut datang ke Indonesia jika beleid itu disahkan.
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 417 ayat (1) dan Pasal 418 ayat (1).
Pasal 417 ayat (1) RKUHP dari draf versi 15 September 2019: (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II. 2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
Pasal 418 ayat (1) RKUHP dari draf versi 15 September 2019: (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
ADVERTISEMENT
“Sangat disayangkan bila ada aturan soal perzinaan. Banyak orang-orang Eropa dan negara asing ke Indonesia. Apalagi Bali, aturan ini menurut saya tidak akan terlalu bagus,” kata Tarrant (45), turis pria asal Selandia Baru di Pantai Sanur, Kamis (26/9).
Pria yang berwisata bersama Julie (40) dan dua anaknya, ini mengaku belum menikah. Menurut dia, aturan ini akan membuat sebagian besar warga asing takut berlibur ke Bali. Sebab, sebagian besar pasangan asing, terutama di Selandia Baru punya anak tanpa status pernikahan.
“Kita memang harus tahu mengenai kebudayaan di sini kalau sedang di sini. Tapi sungguh menyedihkan bagi kita karena enggak akan bisa datang ke sini kalau tidak dalam status pernikahan,” kata Julie menimpali.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah biasa tidak menikah dan punya anak di negara kita,” sambung Julie lagi.
Menurut kedua pasangan itu, baik negara ataupun masyarakat tidak perlu mengurusi masalah hubungan seksual seseorang. Menurut mereka, masalah seksual adalah urusan pribadi.
“Enggak ada yang lebih baik diatur oleh aturan hukum oleh negara ataupun sanksi moral dari masyarakat. Tubuhku adalah hakku,” ujar Julie.
Bila RKUHP telah berlaku, pasangan ini juga kompak menyatakan tak akan datang ke Bali. “Enggak akan, kami akan menikmati perjalanan kami saat ini selama di Bali,” ujar dia.
Sementara itu, turis asal Jerman yang disapa M.E (18) memiliki pandangan berbeda mengenai aturan zina atau kumpul kebo. Menurut dia, sebagai negara yang mayoritas muslim, Indonesia mungkin merasa perlu untuk mengatur mengenai perzinaan.
ADVERTISEMENT
Tapi, bila pasangan sampai dipidana dinilai terlalu jauh. “Saya pikir memang baik pemerintah untuk membuat regulasi, tergantung bagaimana negara dan agama di Indonesia kan? Tapi kalau sampai dihukum penjara saya pikir terlalu jauh,” kata dia.
Secara pribadi, pria ini tidak mendukung aturan adanya aturan yang mengatur mengenai zina atau kumpul kebo. “Setiap orang seharusnya menentukan kehidupannya sendiri,” ujar dia.
Dia berharap pemerintah Indonesia dapat bijaksana untuk memutuskan adanya aturan zina dan kumpul kebo ini. Keputusan tak ada aturan tentang zina atau kebo dinilai lebih baik.
“Bagaimana bisa ini terjadi di Indonesia. Apa memang karena agama atau hal lain, saya tidak tahu betul. Tapi, anak-anak muda sudah turun ke jalanan. Menandakan tidak setuju dengan pendapat ini. Pemerintah seharusnya lebih berorientasi pada suara-suara anak muda itu, pemerintah harus mengubah aturan itu,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
M.E menuturkan di Jerman ada aturan soal seksualitas. Tapi, aturan itu hanya ditujukan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
“Tentu kita punya regulasi tentang pelecehan atau seksual untuk anak-anak, tapi setelah usia 18 tahun enggak ada regulasi. Ada agama yang peduli akan aturan itu, tapi sebagian besar orang tak ada yang peduli, jadi kita enggak punya regulasi,” ujar dia.
M.E menyatakan masih pikir-pikir berkunjung ke Bali bila aturan ini diterapkan. Sebab, dia sudah jatuh cinta dengan Bali. “Saya lihat situasi dulu, saya mencintai Bali,” ujar dia. Baik M.E, Tarrannt dan Julie sebenarnya belum mengetahui bunyi lengkap pasal zina dan pasal kumpul kebo dalam RKUHP itu. Padahal, dalam dua pasal itu, pelaku zina dan kumpul kebo hanya bisa dipidana jika dilaporkan oleh keluarganya.
ADVERTISEMENT