Uang Pemprov Sumut yang Hilang Sudah Dipakai Pencuri, Sisa Rp 105 Juta

1 Oktober 2019 15:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pencurian uang milik Pemprovsu. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pencurian uang milik Pemprovsu. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap empat dari enam tersangka yang mencuri uang Rp 1,6 M milik Pemprov Sumut di parkiran kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin (9/9). Namun sayangnya uang itu tak bisa kembali secara utuh, yang berhasil diamankan hanya Rp105 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menyebut uang Rp 1,6 M itu telah dibagi-bagikan ke enam tersangka.
"Tersangka Niksar Sitorus memperoleh Rp 200 juta, Niko Demos Sihombing Rp 300 juta, Musa Hardianto Rp 210 juta, Indra Haposan Nababan Rp 200 juta. Sedangkan tersangka yang buron, Tukul Rp350 juta dan Pandiangan Rp 350 juta," ujar Dadang di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10).
Dadang menyebut, uang curian itu juga sudah digunakan para tersangka untuk membeli mobil, tanah, sepeda motor, dan hal lainnya. Namun masih ada sisa Rp 105 juta yang disita dari tersangka Musa.
Selain mengamankan barang bukti uang, polisi juga mengamankan satu mobil, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e. 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Dadang.
Sebelumnya Dadang menjelaskan penangkapan bermula dari penyelidikan CCTV di Gedung Pemprov Sumut. Dari CCTV itu dicurigai ada seseorang bernama Niksar Sitorus (36), warga Kabupaten Dairi yang ternyata sudah kabur ke Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Minggu (22/9), Niksar berhasil ditangkap. Selanjutnya Niksar mengaku melakukan kejahatan itu bersama komplotannya yakni Niko Demos Sihombing (41), Musa Hardianto (22), Indra Nababan (39), dan dua tersangka yang masih buron yakni Tukul dan Pandiangan.
Berbekal informasi Niksar, esoknya polisi mengamankan dua tersangka lainnya yakni Niko dan Musa di sebuah rumah di Kabupaten Duri, Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Medan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," ujar Dadang.
Lalu pada, Selasa (24/9) tersangka lainnya, Indra Nababan, berhasil diciduk. Namun karena mencoba melawan polisi terpaksa polisi menembak kakinya.
Saat beraksi para pelaku punya peran masing masing. Mereka juga selalu mengintai mobil korban dengan satu sepeda motor dan dua mobil.
Komplotan ini menggunakan mobil Xenia silver, yang di dalamnya ada tersangka Musa, Niko, dan Tukul yang mengikuti mobil korban hingga Parkiran Kantor Gubernur Sumut.
"Kemudian tersangka Tukul berperan sebagai eksekutor, dia turun lalu mengecek posisi tas korban di dalam mobil, lalu merusak kunci pintu mobil korban selanjutnya menyuruh tersangka Niko mengambil tas korban," ujar Dadang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu tersangka lainnya berada di mobil Avanza. Mereka adalah Niksar Sitorus dan Pandiangan. Keduanya bertugas menutupi pandangan mobil korban saat berada di parkiran Pemprov Sumut.
" Sementara itu yang menggunakan sepeda motor untuk memantau security yang berada di pos yaitu tersangak Indra Haposan Nababan," ujar Dadang.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah dua kali beraksi dimana pada 6 September 2019, mereka juga melakukan hal serupa di Parkiran Universitas Sumatera Utara usai mengambil uang di Bank.
" Korban saat itu mengalami kerugian Rp150 juta," tandas Dadang.
Mengenai adanya dugaan keterlibatan Pegawai Bank maupun Pemprov Sumut masih terus pihaknya masih akan terus menyelidikinya.
" Sampai saat ini belum mengarah ke situ. Mereka ini memanfaatkan kelengahan dari korban, sistemnya menunggu," ujar Dadang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya , Kabag Humas Pemprov Sumut M Ikhsan menjelaskan uang Rp 1,6 miliar yang hilang diambil dari Bank Sumut oleh M Aldi Budianto, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Saat itu, dia ditemani seorang tenaga honorer BPKAD bernama Indrawan Ginting.
Aldi mengambil uang sejumlah Rp 1.672.985.500 pada Senin (9/9) pukul 14.47 WIB. Setelah itu, Aldi dan Indra langsung kembali menuju kantor Gubernur Sumut. Kemudian mobil yang dipakainya diparkirkan di kantor Gubernur Sumut sekitar 15.40 WIB. Aldi kemudian melakukan presensi, sementara uang ditaruh dalam bagian jok mobil paling belakang.
"Pada pukul 17.00 WIB, saat hendak pulang, yang bersangkutan melihat tas sudah tidak ada di dalam mobil. Setelah melihat tas tidak ada di mobil, yang bersangkutan menghubungi Polrestabes dan membuat laporan dan telah di-BAP oleh pihak kepolisian," ujar Ihsan dalam siaran persnya.
ADVERTISEMENT