UGM Akan Beri Pendampingan Hukum untuk Balairung Press

8 Januari 2019 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Gadjah Mada (Foto: ugm.ac.id)
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Gadjah Mada (Foto: ugm.ac.id)
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono mengatakan institusinya akan memberikan pendampingan hukum kepada Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung Press. Pemberian pendampingan hukum itu lantaran Balairungpers juga ikut diperiksa Polda DIY atas kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM.
ADVERTISEMENT
“Pendampingan ke Balairung Press ketika diminta. Ketika Balairungpress meminta itu kami akan mendampingi. Sejauh ini belum meminta,” kata Panut, di kantor Ombudsman Perwakilan DIY, Selasa (8/1).
Panut mengatakan pihaknya akan segera berdiskusi terkait dipanggilnya Balairung Press. “Ya, coba nanti kami akan berbicara,” katanya.
Sebelumnya, polisi memanggil sejumlah saksi termasuk dari Balairung Press untuk dimintai keterangannya soal tulisan ''Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan''. Pers mahasiwa tersebut merupakan pihak yang pertama kali mempublikasikan adanya dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswi UGM di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017.
Tulisan Balairung Press itu dipublikasikan pada November 2018. Laporan investigasi pers mahasiswa itu membuat geger sejumlah pihak. Karena kasus dugaan pemerkosaan itu berasal dari tulisan Balairung Press, Polda DIY kemarin memanggil Citra Maudy untuk dimintai keterangannya. Citra merupakan penulis artikel yang mengungkap adanya dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi UGM itu.
ADVERTISEMENT
Balairung Press sebagai pers mahasiswa di UGM menjadi tanggung jawab pihak kampus. Namun ketika memenuhi panggilan Polda DIY pada Senin (7/1) Balairungpress memilih untuk didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, bukan dari pihak UGM.
Dalam pemanggilan yang berlangsung selama dua jam tersebut, Citra dicecar 30 pertanyaan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli pendamping hukum Citra mengatakan pemeriksaan berlangsung selama dua jam lebih.
Yogi mengatakan ada hal yang janggal dalam pemeriksaan tersebut. Pertanyaan yang dilontarkan penyidik bukan terkait dengan laporan soal peristiwa dugaan pemerkosaan tapi lebih pada soal pemberitaan.
“Mendasarkan definisi saksi dalam KUHAP itu yang dikatakan sebagai saksi adalah orang yang melihat yang mengetahui yang melihat mendengar, dan mengalami kejaidan itu sendiri. Dan pemanggilan Citra dari Balairung tidak pernah tahu soal peristiwa itu secara langsung,” kata Yogi usai dari Polda DIY, Senin (7/1).
ADVERTISEMENT
“Kemudian yang dilontarkan penyidik lebih ke pemberitaannya justru tidak menyentuh banyak pada aspek materil perbuatannya,” ujarnya.