UGM Jelaskan Alasan Besaran Keringanan Biaya Kuliah Tiap Mahasiswa Berbeda

15 Juli 2020 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampus UGM di Yogyakarta. Foto: Dwita Komala Santi
zoom-in-whitePerbesar
Kampus UGM di Yogyakarta. Foto: Dwita Komala Santi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan penjelasan soal polemik besaran keringanan uang kuliah tunggal (UKT) yang tidak merata. Persoalan itu memicu sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo.
ADVERTISEMENT
Wakil Rektor Bidang Perencanaan Keuangan dan Sistem Informasi UGM, Supriyadi, menjelaskan pemotongan mahasiswa diploma hingga pascasarjana sudah tertuang dalam SK Rektor 792/UN1.P/KPT/HUKOR/2020. Dalam SK tersebut, diatur persyaratan pengajuan keringanan UKT.
"Memang ada sebagian mahasiswa yang ingin ada pemotongan UKT secara seragam bagi semua mahasiswa UGM tanpa pengajuan permintaan. Sedangkan di SK keringanan UKT diberikan berdasarkan permohonan secara daring dengan menyertakan satu bukti dampak pandemi seperti suket pemotongan gaji, suket PHK, atau yang lain," kata Supriyadi dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7).
Meski ada sejumlah syarat, UGM memastikan bahwa proses verifikasi akan mudah sesuai dengan instruksi rektor.
Sejumlah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar demo di depan Gedung Rektorat UGM tuntut keringanan biaya kuliah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara alasan keringanan UKT, Supriyadi menjelaskan besarannya berbeda tiap mahasiswa. Sebab, ada orang tua mahasiswa yang secara ekonomi sudah tidak mampu dan ada yang masih mampu.
ADVERTISEMENT
"Misal para orang tua yang berpenghasilan di atas Rp 25 juta per bulan. Sementara di sisi lain ada orang tua yang berpenghasilan tidak besar dan kena dampak signifikan. Nah kalau keringanan UKT dibuat sama tentunya tidak pas bagi kondisi yang kedua," katanya.
"Namun demikian bukan berarti yang berpenghasilan besar tidak boleh mengajukan. Silakan mengajukan jika memang COVID-19 membuat mereka tidak mampu membayar UKT seperti biasanya. Bahkan semua mahasiswa berhak mengajukan keringanan UKT sesuai prosedur yang ada," pungkasnya

Pemotongan UKT Tidak Merata Picu Mahasiswa UGM Demo

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa UGM menggelar demo di depan Gedung Rektorat UGM. Mereka membawa keranda hitam yang melambangkan matinya kerakyatan di UGM mereka menuntut keringanan biaya kuliah dengan memotong biaya UKT secara merata bagi seluruh mahasiswa.
ADVERTISEMENT
"Jadi kan kita melihat kondisi pandemi seluruh masyarakat berdampak entah ekonomi, psikologi sosial, dan lain sebagainya," ujar Menko Pergerakan BEM UGM Panji Dafa.
"Terkait tuntutan ada enam. Kalau kita intisarikan menuntut potongan UKT secara merata selama pandemi COVID seperti ini," ujarnya.
Panji mengatakan, setelah pertemuan dengan rektorat 2 Juli lalu, sudah ada keputusan bahwa UKT dipotong. Namun ada persyaratan yang menurut mahasiswa tidak tepat seperti surat keterangan tidak mampu, keterangan terdampak corona, hingga surat orang tua diberhentikan dari pekerjaan.